Pelayanan Jasa Bandara Wajib Merangkul UMKM Minimal 30 Persen

Ekonomi157 views

Inionline.id – Pemerintah mewajibkan pelayanan jasa bandara melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) minimal 30 persen.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Beleid diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

“Pelayanan jasa terkait bandar udara wajib melibatkan paling sedikit 30 persen usaha mikro, kecil, dan menengah,” tulis Pasal 95 ayat 3 PP 32/2021, Kamis (25/2).

Pelayanan jasa bandar udara meliputi jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat di bandara. Lalu juga jasa yang menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang serta jasa yang memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandara.

Pelayanan jasa bandara dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri. Penyelenggaraan layanan jasa bandara juga bisa dilakukan oleh setiap orang.

“Penyelenggara bandar udara melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait bandar udara setiap satu tahun sekali kepada menteri dan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standarnya,” jelas Pasal 96.

Ketentuan lebih lanjut soal kegiatan pengusahaan di bandara akan diatur dalam peraturan menteri yang diterbitkan secara terpisah.

Asuransi Bandara

Di sisi lain, beleid itu juga mewajibkan bandara untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pengguna jasa atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandara.

Tanggung jawab kerugian meliputi kematian atau luka fisik, musnah, hilang, atau rusaknya peralatan dari pengguna jasa bandara atau pihak ketiga, dan dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasiannya.

“Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian wajib diasuransikan,” perintah Pasal 98 ayat 3.

Bandara Khusus

Pada Pasal 99 tertulis bahwa pemerintah pusat, daerah, dan badan hukum di Indonesia boleh membangun bandara khusus sesuai standar yang ditetapkan menteri selama memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Tapi, bandara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Itu pun baru boleh setelah mendapat persetujuan dari menteri.

Bandara khusus ini juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

“Keadaan tertentu untuk tujuan medical evacuation dan/atau penanganan bencana,” terang Pasal 101 ayat 2.