Menurut Wali Kota Pariaman, SKB Seragam Sekolah Berlebihan

Pendidikan157 views

Inionline.id – Wali Kota Pariaman, Sumatra Barat, Genius Umar menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam dan atribut sekolah khusus keagamaan berlebihan. Terlebih, ia menilai SKB itu terbit lantaran kasus di satu sekolah.

“Padang ini hanya satu kasus, (seharusnya) tidak perlu dengan SKB. Cukup menterinya surati gubernur, agar walikotanya, kepala sekolahnya SMK ini jangan memaksakan pakaian muslim,” terang Genius kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.

Menurut Genius, pakaian muslim di Sumatra Barat telah menjadi budaya. Sementara, sekolah merupakan tempat pembentukan karakter dalam menjalankan budaya berpakaian muslim tersebut.

“Karakter yang kita latih di sekolah ini adalah karakter islami dan sudah menjadi budaya Minang Kabau, Adaik basandi syarak-syarak basandi Kitabullah (seluruh adat yang digunakan oleh masyarakat Minangkabau harus mengacu kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada al-Quran dan Sunnah),” terangnya.

Menurut dia, SKB seragam berpotensi menghilangkan kekhasan satu daerah. Bagi Genius, tak semua daerah bisa dipukul rata lewat keberadaan SKB ini.

“Cara berpakaian ini adalah turut menjadi kekhasan masing-masing. Enggak bisa juga kita larang, tetapi pakaian muslim sudah menjadi budaya menjadi norma sendiri. Enggak perlu kita buat larangan ke sekolah, kita ingin membentuk karakternya juga,” sambungnya.

Genius mengaku jika permasalahan toleransi terkain norma keagamaan tidak pernah terjadi di wilayahnya. Di Pariaman, kata dia, semua warga telah mampu saling menghargai. “Enggak perlu kita ungkit dengan SKB segala macam,” ujarnya.

Ia mengatakan, tak semua norma harus ditegaskan secara tertulis. Justru, ketika dijadikan tertulis, menurut dia, akan menjadi masalah. “Seolah-olah ada pemisahan antara sekolah dengan pendidikan agama. Padahal pendidikan agama itu insert dalam pendidikan sekolah dalam pendidikan karakter,” tutur dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri.

Menurut SKB itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. SKB itu juga mewajibkan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pengenaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SKB tersebut bisa dikenai sanksi. Termasuk, sanksi yang berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah di bidang pendidikan.

Ketentuan dalam SKB tiga menteri itu dikecualikan bagi Aceh sesuai dengan kekhususan provinsi berdasarkan peraturan perundangan mengenai pemerintah Aceh.