Ma’ruf Amin: Transaksi Memakai Dinar-Dirham Menyimpang Aturan

Berita157 views

Inionline.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan transaksi menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat melanggar aturan sistem keuangan Indonesia.

Kata Ma’ruf, penggunaan mata uang Rupiah sudah diatur dan menjadi alat transaksi yang sah dalam sistem keuangan Indonesia. Sehingga, pemakaian dinar dan dirham untuk alat transaksi tak sesuai aturan.

“Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita. Karena itu masalahnya, di sini soal penegakan hukum terhadap pelanggaran itu,” kata Ma’ruf dikutip dari tayangan program Mata Najwa, Kamis (2/2).

Ma’ruf menegaskan, sesuatu yang dilarang penggunaannya di Indonesia sudah sepatutnya ditindak agar tidak mengganggu sistem keuangan.

“Dan sesuatu yang tidak diatur atau belum ada pengaturannya itu dilarang di negeri ini, supaya ada suatu sistem yang gak mendistorsi keuangan dan sistem keuangan kita,” tutur Ma’ruf.

Lebih lanjut, Ma’ruf mendukung langkah polisi menangkap pendiri Pasal Muamalah Depok, Zaim Saidi beberapa hari lalu.

Menurut dia, penangkapan tersebut wujud tindakan tegas bahwa pemerintah tak memperkenankan adanya transaksi di luar ketentuan yang diatur regulasi di Indonesia.

“Karena berdasarkan aturan yang ada, gak boleh ada sesuatu transaksi aturan yang gak sesuai dengan sistem diatur di negara kita. Ini untuk jaga supaya gak terjadi kekacauan terhadap keuangan dan ekonomi nasional kita,” terang Ma’ruf lagi.

TO GO WITH INDONESIA-RELIGION-ISLAM-GOLD-ECONOMY FEATURE BY PRESI MANDARI 
Photograph taken on January 27, 2010 shows Sofyan, an Indonesian moneychanger displaying silver dirham and gold dinar coins used in the daily transaction at Cilincing district in north Jakarta.  Guided by a Scottish-born convert to Islam, a group of devout Indonesian Muslims is shunning

Berdasarkan kesaksian dari Lurah Tanah Baru, Kota Depok, Zakky Fauzan, aktivitas pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali.

Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB. Setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham.

Pasar berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Di kawasan ini pedagang menjual sejumlah barang seperti sandal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar-dirham,” kata Zakky.