Mahfud MD: Jika Berwatak Pasal Karet UU ITE Bisa Diubah

Berita257 views

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDmenyatakan, perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Revisi itu, kata dia, dilakukan dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam UU tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait polemik UU ITE.

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante terkait kontroversi di dalam UU ITE,” ucapnya.

Pertimbangan resultante UU ITE mencakup dua hal. Pertama, berkaitan dengan kriteria implementatif, yakni apa saja kriteria sebuah pasal atau aturan bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukan revisi perubahan.

Selain itu, Mahfud juga meminta agar masyarakat tak alergi dengan produk hukum ketika hendak dilakukan perubahan atau penyesuaian.

Hukum, menurutnya, adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum itu sendiri.

Mahfud sendiri saat ini telah membentuk Tim kajian UU ITE yang dibagi menjadi dua.

Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

Sebagai informasi, tim pengkaji itu terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.

Mereka bertugas untuk mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan pengkajian atas substansi.