KPK Menduga Edhy Prabowo Pakai Uang Korupsi untuk Modif Mobil

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) dipakai untuk keperluan modifikasi mobil milik tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tim penyidik KPK pun mendalami hal tersebut dengan memeriksa saksi Ken Widharyuda Rinaldo (karyawan swasta), Kamis (11/2).

“[Ken] dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh Tersangka AF [Ainul Faqih] dan Tersangka AM [Amiril Mukminin] untuk keperluan memodifikasi mobil milik Tersangka EP [Edhy Prabowo],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/2).

“Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020,” lanjutnya.

Dalam penyidikan hari ini, penyidik lembaga antirasuah juga tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi benur yang digunakan Edhy untuk membeli sejumlah barang mewah.

Hal itu dikonfirmasi penyidik kepada saksi Heryanto selaku karyawan swasta.

“Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merek ternama untuk Tersangka EP,” pungkas Ali.

Di persidangan dengan Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, Edhy diketahui membeli sejumlah barang mewah di Amerika Serikat. Barang-barang itu terdiri dari jam tangan, baju, hingga parfum.

Total uang yang dikeluarkan Edhy sebesar Rp753.655.366,00.

Terkait perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Suharjito.