KPK Melimpahkan Berkas 2 Tersangka Penyuap Mensos ke Pengadilan

Inionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kedua tersangka itu adalah pihak pemberi suap yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Hari ini (16/02), Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Harry Van Sidabukke dan Ardian I M dalam perkara dugaan korupsi terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan tersangka tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Dalam perkara ini, Ali menjelaskan Harry dan Ardian masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Termasuk Harry dan Ardian, KPK total menjerat lima orang tersangka terkait kasus ini. Tiga orang lainnya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari upaya itu diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 itu.