Koalisi Sipil Berharap Jaksa Agung Tuntut Bebas Tersangka UU ITE

Inionline.id – Koalisi masyarakat sipil pembela HAM mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menuntut bebas semua tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peneliti Imparsial, Firman Imaduddin menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret dari pemerintah yang berencana merevisi UU ITE.

“Presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk berani menuntut bebas kepada semua mereka yang saat ini dijerat atau ditersangkakan dengan pasal-pasal karet tersebut, terutama UU ITE,” kata Firman dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/2).

Firman menilai langkah merevisi UU ITE oleh pemerintah memiliki indikasi ke arah yang benar. Meski demikian, langkah pemerintah tersebut akan menjadi sia-sia bila jajaran di bawahnya tidak melakukan tindak lanjut yang nyata.

Tak hanya mengganggu keadilan, ia menilai UU ITE selama ini aktif digunakan untuk membungkam kritik dan menghambat kerja-kerja pembela HAM.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo adalah reaksi dari keresahan masyarakat akan banyaknya praktik kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap upaya kritik mereka,” kata Firman.

Lebih lanjut, Firman membeberkan angka serangan terhadap Pembela HAM mengalami peningkatan tajam pada 2019 dan 2020 karena UU ITE. Setengah dari serangan ini justru dilakukan oleh aktor pemerintah.

Ia membeberkan laporan SAFEnet sejak 2016 hingga 2020, kasus-kasus menggunakan pasal 27 (defamasi), 28 (ujaran kebencian) dan 29 (ancaman kekerasan) UU ITE menunjukkan rasio penghukuman 96,8 persen dan rasio pemenjaraan 88 persen.

“Tingginya rasio ini membuat UU ITE rentan dimanfaatkan sebagai alat untuk menghalangi kerja pembela HAM,” kata dia.

Selain itu, Firman menilai masalah dalam UU ITE sudah terlalu mengakar bila hanya ditanggapi melalui pembentukan pedoman interpretasi seperti yang didorong oleh presiden dan beberapa menterinya.

Idealnya, lanjut dia, pemerintah perlu meninjau pasal-pasal lain yang bermasalah sekaligus menegaskan perlindungan pembela HAM dengan merevisi UU Nomor 39 tahun 2009 tentang HAM.

“Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang menggunakan pasal-pasal karet tersebut, terutama UU ITE,” kata dia.