Ketum MUI Mendukung Pemerintah Soal Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi

Berita057 views

Inionline.id – Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin COVID-19 dan vaksinasi. Salah satunya mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima namun tidak ikut vaksinasi COVID-19.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhar mendukung Perpres tersebut. Menurutnya, vaksinasi adalah kepentingan seluruh warga.

“Ini kan kepentingan semua, menjaga. Kalau orang divaksin kan bukan hanya dirinya tapi orang lain diselamatkan katakan. Kalau dia nolak, tidak divaksin, lalu di dirinya mengandung virus, mungkin karena imunnya, tapi orang lain, menular ke orang lain,” ujar KH Miftachul Akhyar usai pelantikan pengurus MUI Jatim Periode 2020-2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.

Miftachul Akhyar menjelaskan kaidah-kaidah Islam bila seseorang dapat membahayakan orang lain.

“Di Islam itu ada kaidah, barang siapa yang membahayakan orang lain, Allah akan membahayakan dirinya. Tidak boleh kita ini membahayakan orang lain, dan menerima bahaya dari orang lain. Harus bekerja sama dengan baik,” jelasnya.

Miftachul Akhyar menyatakan, vaksinasi merupakan kewajiban bersama, untuk menyelamatkan masyarakat. Ia juga mendukung sanksi bagi warga yang masih belum paham terkait bahaya pandemi COVID-19.

“Kalau ini suatu kewajiban bersama, menyelamatkan bersama. Dan mudah-mudahan pandemi segera diangkat. Kalau ndak ini, kan orang tidak ada. Perlu orang-orang yang tidak mau paham. Perlu kira-kira sanksi yang membuat dia jera,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.