Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Mulai 8 Februari

Antar Daerah057 views

Jakarta, Inionline.id – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi menjadikan Kawasan Wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) per 8 Januari mendatang. Kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar kawasan ini.

Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan area penerapan LEZ meliputi Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada. Selama 24 jam, kendaraan bermotor dilarang melintas di sekitar.

“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/2/2021).

Para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan ini bisa memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus TransJakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Sedangkan, untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” terang Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menuturkan ada beberapa pengecualian terhadap kendaraan yang operasionalnya tidak bisa digantikan kendaraan lain. Selain itu, kegiatan pemasokan logistik akan dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan.

“Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain,” tuturnya.