Kemendikbud: Di 2021 Tidak Ada Daerah yang Besaran Dana BOS-nya Turun

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat terobosan terkait kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rugeler di 2021.  Kebijakan tersebut adalah, penghitungan indeks peserta didik yang tidak lagi seragam di seluruh Tanah Air.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Jumeri mengatakan, jika tahun sebelumnya indeks peserta didik untuk menghitung dana BOS adalah sama dari Sabang sampai Merauke.

“Tahun ini ada terobosan, indeks setiap siswa majemuk, ada daerah-daerah yang karena tingkat kesulitan transportasinya tinggi, atau muridnya sedikit diberi indeks tinggi,” kata Jumeri dalam Webinar terkait Pendalaman Isi SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah, Kamis, 11 Februari 2021.

Dampak dari penghitungan model baru ini adalah, siswi di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T) berpotensi mendapatkan besaran dana BOS yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang berakses mudah. “Intinya dengan penghitungan baru ini tidak ada daerah yang dana BOS-nya turun, minimal sama, tapi sebagian besar daerah akan naik,” terangnya.

Jumeri menerangkan, bahwa kebijakan ini diambil mempertimbangkan asas keadilan, bahwa yang membutuhkan lebih banyak akan diberi lebih.  “Di Bandung misalnya, mau beli kertas satu rim mungkin ada yang jual di samping sekolah.  Tapi di daerah-daerah terpencil ada yang harus naik perahu dulu baru bisa beli kertas. Maka daerah seperti itu akan diberi indeks tinggi,” terang Jumeri.

Sebelumnya, besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler di Papua Barat meningkat lebih dari 30 persen tahun ini (2021).  Mulai tahun ini juga, besaran dana BOS reguler antardaerah tidak lagi sama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengungkapkan, mulai tahun 2021 besaran dana BOS Reguler antardaerah tidak lagi sama. Dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T),” kata Nadiem di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sorong, Papua Barat, dikutip dari siaran pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, bahwa dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T.

“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” kata Mendikbud.