FSGI Mempertanyakan Sanksi Bagi Pelanggar SKB Seragam Sekolah

Pendidikan057 views

Inionline.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku masih bingun perihal sanksi bagi yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah. Menurut FSGI, dalam surat tersebut tidak jelas disebutkan sanksi yang akan diberikan dan merujuk pada aturan yang mana.

Misalnya saja, sanksi untuk kepala sekolah maupun guru. Apakah berkaitan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.  “Atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Harus ada kejelasan,” ujar Wakil Sekjen FSGI, Mansur, dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Minggu, 7 Februari 2021.

Selain soal sanksi, soal pengawasan juga masih menyisakan pertanyaan. Terlebih di situasi saat ini sekolah masih menerapkan belajar dari rumah (BDR).

Mansur mengatakan, SKB 3 Menteri tidak mengatur mekanisme pengawasan, siapa yang melakukan pengawasan, hanya menyebutkan menyediakan portal pengaduan baik secara daring maupun luring. Ia pun memandang SKB 3 Menteri berharap korban, baik peserta didik, orang tuanya dan pendidik yang mengadu sehingga bisa ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi.

Tapi lanjutnya, bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu. Mansur pun tidak yakin waktu 30 hari cukup bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB tersebut.

“Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi kami menilai bahwa efektivitas dari SKB ini akan dapat diukur dengan baik adalah bagaimana implementasinya di sekolah bukan sekadar ada aturannya atau tidak,” terangnya.

Lalu bagaimana melihat implementasinya sementara saat ini sekolah-sekolah sedang melaksanakan PJJ? Sehingga pengawasan tidak mungkin dilakukan walaupun Kemendikbud sudah menyediakan layanan pengaduan,” sambung Mansur.