Baleg Menyebut UU Pemilu Masih Berpeluang Direvisi Tanpa Ubah UU Pilkada

Politik057 views

Inionline.id – Komisi II DPR telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi UU Pemilu tanpa adanya perubahan terhadap UU Pilkada.

Sebelumnya, sikap fraksi partai koalisi pemerintah tidak ingin RUU Pemilu dilanjutkan. Salah satu alasannya adalah RUU ini mengubah atau menormalisasi jadwal Pilkada. Fraksi koalisi pemerintah satu sikap dengan Presiden Joko Widodo yang ingin Pilkada tetap 2024.

Supratman menjelaskan, dalam rapat terakhir sebelum masa reses, telah dinyatakan RUU Pemilu ditarik. Tetapi tidak menutup juga jika revisi dilakukan hanya untuk UU Pemilu saja tanpa melibatkan UU Pilkada.

“Tapi bisa saja dipisahkan antara Pemilukada dan UU Pemilu,” kata Supratman dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).

Supratman mengatakan, sebelumnya sudah ada komunikasi antara pimpinan fraksi yang juga telah dilakukan komunikasi dengan para ketua umum, serta pemerintah. Terkait kemungkinan pembahasan revisi UU Pemilu bisa terjadi tergantung bagaimana dinamika para pimpinan partai politik nantinya.

“Sekali lagi ini tergantung dinamikanya kan cukup tinggi kita menunggu hasil pimpinan partai politik masing-masing,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkap, PDIP membuka peluang UU Pemilu direvisi. Namun, PDIP tetap menolak perubahan UU Pilkada terutama terkait jadwal.

“Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi,” kata Djarot.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mendukung UU Pemilu direvisi agar berkualitas. Bahkan, PKS yang mendukung normalisasi Pilkada di RUU Pemilu, menilai revisi terkait Pilkada dapat dikesampingkan demi mengubah aturan dalam UU Pemilu sendiri.

“Revisi UU Pemilu mestinya jalan. Pilkada kita bisa beri pengecualian, tapi Pemilu tidak direvisi, ini berbahaya buat kualitas pemilu 2024 nanti,” tegas Mardani.