Aturan Pemerintah Soal PPKM Mikro, WFH Sebanyak 50 Persen Pegawai

Berita057 views

Inionline.id – Pemerintah hanya mewajibkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi 50 persen pekerja kantoran dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan itu lebih longgar dari PPKM Jawa-Bali. Kala itu, pemerintah mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah, dan hanya 25 persen yang diizinkan bekerja di kantor.

“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin kesembilan huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Pengecualian diberikan kepada perkantoran yang bergerak di sektor esensial. Pemerintah memperbolehkan perkantoran tersebut beroperasi 100 persen dalam aturan PPKM Mikro.

Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Sektor esensial juga meliputi pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100 persen. Pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada sektor itu.

Aturan PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pada empat pekan sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM. Namun, Presiden Joko Widodo menyebut pembatasan itu tak efektif. Sehingga, pemerintah mengkaji ulang pembatasan itu.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” ungkap Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1).