8 Pulau RI Muncul di Situs Jual Beli, Kemendagri Geram

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Kabar soal pulau-pulau di gugusan Nusantara dijual kembali bikin heboh. Kabar soal penjualan delapan pulau di Indonesia ditepis habis otoritas di dalam negeri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) geram dengan kabar tersebut. Kemendagri meminta aparat untuk mengusut kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia.

“Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2/2021).

Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislandsonline.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.

Di situs tersebut, disebut ada delapan pulau yang bisa dimiliki secara privat. Selain itu juga ada pulau-pulau yang bisa disewa.

Syafriza menyatakan undang-undang (UU) di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau.

“Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.

“Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Syafrizal.

Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di situs Private Island Online. Setidaknya ada delapan pulau yang ‘dijual’ dan empat yang disewakan di situs tersebut.

Kasus jual-beli pulau di RI ini kembali menjadi heboh setelah pulau atau Gili Tangkong di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut dijual dalam situs https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.

Pada Minggu (7/2) malam, di situs tersebut, Gili Tangkong ditulis sebagai ‘private land for sale’. Bagi pihak yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Namun pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi. Terkait kabar dijualnya Gili Tangkong, Pemprov NTB pun sudah angkat bicara. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

“Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya,” kata Yusron saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, seperti dilansir Antara, Senin (8/2).

Polres Lombok Barat pun mengecek status Gili Tangkong yang disebut dijual di situs Private Island Online ke sejumlah pihak. Polisi kemudian memastikan Gili Tangkong milik Pemprov NTB.

Pulau Lantigiang, Selayar

“Dari hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili Tangkong yang dimiliki oleh Pemprov NTB seluas 7,2 hektare tersebut tidak benar atau hoax. Dan terkait pemberitaan itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhaffiq Shiddiq, Senin (8/2).

Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk delapan pulau di Indonesia yang disebut dalam status dijual di situs Private Island Online. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berharap jual-beli pulau ini diusut dan menyatakan tak akan menjual pulau-pulau yang ada di wilayahnya karena menyangkut martabat bangsa

“Kita mengharapkan Kemenkominfo untuk bisa melacak situs-situs seperti itu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” kata Karo Humas Protokol NTT Jelamu Ardu Marius saat dihubungi, Senin (8/2).

Sebelum penjualan lewat situs jual-beli pulau ini heboh, Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga ramai diperbincangkan. Dalam kasus ini, Kasman yang merupakan keponakan Syamsul Alam, ditetapkan sebagai pria tersangka. Syamsul adalah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.

Kasman ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara penyidik Polres Selayar, Jumat (5/2). Dalam gelar perkara tersebut, Kasman diungkap telah membuat keterangan palsu di surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang.

Kiprah Situs Private Island Online Bikin Riuh

Situs Private Island Online memperjualbelikan pulau di Indonesia bukan kali ini aja memicu keriuhan. Berdasarkan catatan, setidaknya situs ini sudah membuat heboh karena memperjualbelikan pulau di gugusan Nusantara. Tapi terkini, situs tersebut tak bisa lagi diakses.

Pada Maret 2006, situs itu ramai dibincangkan karena ada kabar pihak asing memiliki Pulau Bidadari di NTT dan Pulau Sultan serta Pulau Rupat di Kepri. Saat itu, otoritas berwenang juga menyampaikan bantahan.

Selang beberapa tahun, situs tersebut kembali bikin heboh karena mengabarkan Pulau Pendek di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijual. Penjualan pulau itu pun membuat warga berang dan warga sempat berniat melaporkan penjualan pulau yang saat itu hanya dihuni sepasang lanjut usia (lansia) itu.

Sementara yang terbaru, ada 8 pulau Indonesia lain yang dijual dan 4 pulau disewakan di situs tersebut. Berikut ini daftarnya:”Hampir seluruh anak cucu (nenek moyang), baik kami yang di wilayah Kecamatan Kapontori maupun perantauan mau pulang, karena merasa kaget sekali (ada kabar Pulau Pendek dijual),” kata Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas kepada detikcom, Minggu (30/8/2020).

Pulau dijual di Indonesia:
– Sulawesi Tengah: Pulau Tojo Una Una
– NTB: Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
– Kepulauan Riau: Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan
– NTT: Pulau Sumba
– Sumatera Barat: Pulau A-Frames di Kepulauan Mentawai

Pulau disewakan:
– Jakarta: Pulau Macan dan Isle Des Indes di Kepulauan Seribu
– Riau: Pulau Joyo
– Kepri: Pulau Pangkil