Tito Karnavian Mengeluarkan Instruksi PPKM Jawa Bali hingga 8 Februari 2021

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi itu ditandatangani Tito Jumat, 22 Januari 2021. Dalam surat tersebut Tito menginstruksikan para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di 7 provinsi Jawa-Bali untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan gubernur pada provinsi (di Jawa-Bali) dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” dikutip dalam instruksi tersebut, Minggu (24/1).

Dalam instruksi itu, Tito juga merinci beberapa kegiatan yang akan dibatasi dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini. Tak berbeda dengan PPKM Jawa0Bali jilid pertama, Tito juga meminta pembatasan di tempat kerja hingga 75 persen, sementara 25 persen sisanya diizinkan bekerja di kantor.

Yang berbeda dalam aturan ini berkaitan dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan atau mal. Dalam kebijakan PPKM Jawa Bali jilid pertama, jam operasional pusat perbelanjaan hanya boleh dibuka hingga 19.00 WIB. Dalam PPKM Jawa-Bali jilid dua ini, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tertulis dalam surat tersebut.

Aturan lainnya tak berbeda jauh dengan aturan yang berlaku selama PPKM Jawa-Bali pada 11 sampai 25 Januari.

PPKM Jawa-Bali jilid dua ini berlaku mulai 26 Januari 2021. Saat instruksi ini berlaku, instruksi sebelumnya yakni Instruksi nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tak berlaku.

“Pengaturan pemberlakuan (PPKM Jawa Bali) sebagaimana dimaksud berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” demikian poin keenam instruksi tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengonfirmasi penerbitan instruksi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali sejak 11 sampai 25 Januari. Namun, selama pelaksanaan pembatasan tersebut, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah.

Hingga hari ini, Minggu (24/1), kasus positif Covid-19 telah mencapai 989.262 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 798.810 orang dinyatakan sembuh dan 27.835 orang lainnya meninggal dunia. Diprediksi, kasus Covid-19 tembus 1 juta orang dalam beberapa hari terakhir.