Rizieq Shihab Dikawal Ketat Ketika Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Inionline.id – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polripada Kamis (14/1).

Rombongan pemindahan Rizieq tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.

Selain itu, terdapat juga iring-iringan mobil polisi yang mengawal proses pemindahan. Rizieq sendiri, berada dalam mobil Isuzu berwarna hitam dengan nomor polisi B 2000 PH.

Saat hendak digiring pintu masuk rutan Bareskrim yang ada di basement, polisi dengan senjata api laras panjang lengkap dengan pakaian anti peluru juga mengikuti rombongan mobil itu dengan berlari. Mereka mendampingi mobil yang membawa Rizieq itu dengan menenteng senjata.

Rizieq terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol. Dia pun memakai sorban putih di atas kepalanya.

Saat turun dari mobil, Rizieq menyampaikan syukurnya dan mengucapkan Alhamdulilah. Dia kembali menyerukan revolusi akhlak yang sudah dibawanya sejak pulang ke Indonesia tahun lalu.

“Alhamdulilah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revoluasi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” ujar dia kepada wartawan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya menjelaskan Rizieq dipindah lantaran berbagai alasan administratif maupun lainnya.

“Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur. Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.