Rapat Kerja Komisi I Bahas Pasal Perpasal Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018

Politik157 views

Inionline.id – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Kerja dengan para OPD Provinsi Jawa Barat yang di hadiri dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, (Rabu 6 Januari 2021).

Kegiatan yang berlangsung di Bandung Giri Gahana Golf & Resort Jatinangor Kabupaten Sumedang tersebut melangsungkan pembahasan pasal perpasal terhadap perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Jumlah pasal yang mengalami perubahan akibat masa pandemi ini berjumlah 10 pasal. Yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran perorangan serta penegakan terhadap para pelanggar.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan sangat mendukung terhadap perubahan pasal dari Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2018, namun harus bisa bersinergitas terutama dengan pusat terutama Perda Kesehatan dan juga penerapan Perda tersebut harus dilakukan uji publik dulu terutama di Kabupaten Kota serta harus dapat dilaksanakan dan dipahami secara bersama-sama di Kabupaten Kota. “Untuk kedepannya Perda tersebut harus menjadi peraturan yang berlaku diseluruh stake holder di Jawa Barat”, pungkas Bedi.