PSI Kritik Revisi UU Pemilu, PDIP Mengakui Memang Terasa Berat untuk Pendatang Baru

Politik157 views

Inionline.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di DPR tidak merevisi Undang-undang (UU) Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa.

Diketahui, ada beberapa usul perubahan terhadap UU Pemilu. Di antaranya mengenai sistem pemilu terbuka, tertutup, atau campuran, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang hendak dinaikkan, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, dan metode penghitungan suara.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai direvisinya UU Pemilu sudah melalui kajian. Dia tidak memungkiri adanya angka ambang batas memang terasa berat bagi parpol baru.

“UU tersebut direvisi untuk angka-angka yang memang harus disesuaikan seperti rencana semula dalam rangka konsolidasi demokrasi. Memang terasa semakin berat untuk pendatang baru,” katanya, Rabu (6/1).

Menurutnya, perubahan undang-undang Pemilu tidak akan besar. Paling tidak hanya angka parliamentary threshold dan presidential threshold.

“Saya kira perubahan tidak akan besar. Yang paling mungkin hanya ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan paslon dalam pilpres,” ucapnya.

Dia membantah bila revisi UU Pemilu untuk kepentingan jangka pendek. Menurutnya, revisi ini sudah dibahas sejak lama. Salah satunya mengenai angka ambang batas yang dinaikkan secara bertahap.

“Tidak benar, karena sudah dibicarakan sejak lama. Dulu sudah ada yang usul PT sekitar 7%, bahkan 10%. Namun dicapai kesepakatan agar kenaikan angka tersebut dibuat bertahap. Itu yang sekarang dikerjakan,” terangnya.

Diberitakan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat tak merevisi Undang-undang atau UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

“PSI beranggapan ada tendensi bahwa UU Pemilu hendak diubah tergantung kepentingan partai-partai politik yang tengah berkuasa. Bukan didorong kebutuhan obyektif dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar,” kata Plt Sekjen PSI Dea Tunggaesti dalam keterangan tertulis, Selasa, (5/1).

Sejak beberapa bulan lalu, DPR memang tengah menggodok revisi UU Pemilu. Draf revisi UU Pemilu itu sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. Namun pada November 2020 lalu, Baleg mengembalikan draf itu kepada Komisi II DPR untuk dimatangkan terlebih dulu.

Ada beberapa usul perubahan terhadap UU Pemilu. Di antaranya mengenai sistem pemilu terbuka, tertutup, atau campuran; ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang hendak dinaikkan; presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden; dan metode penghitungan suara.

Dea mengatakan banyak poin yang akan direvisi itu baru diterapkan satu kali di Pemilu 2019. Misalnya aturan keserentakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, parliamentary threshold sebesar 4 persen, presidential threshold 20 persen, dapil magnitude, dan metode penghitungan suara

Menurut Dea, PSI menilai aturan pemilu belum perlu direvisi. Dia berpendapat aturan pemilu sebaiknya dievaluasi atau diubah setelah diterapkan pada empat atau lima kali pemilu. “Jangan terlalu sering, biar kita punya pengalaman yang lebih obyektif,” ujar Dea.

Selain itu, Dea mengingatkan para politikus Senayan selayaknya bertindak sebagai negarawan. Termasuk dalam menyikapi usulan revisi UU Pemilu tersebut. Ia mengatakan revisi seyogyanya bertujuan untuk terus memperkuat sistem politik. “Bukan untuk dibongkar-bongkar kapan saja, mengikuti kepentingan politik jangka pendek,” tandasnya.