Pilkada Serentak 2024 Membebani Anggaran & KPU, Golkar Ingin Tetap Digelar 2022 & 2023

Politik057 views

Inionline.id – Partai Golkar menginginkan penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Golkar ingin Pilkada dilaksanakan sesuai habisnya masa jabatan gubernur terpilih pada tahun 2017 dan 2018. Sehingga dilaksanakan 5 tahun sekali, bukan pada tahun 2024.

Saat ini, DPR berencana merevisi UU Pemilu yang di antaranya mengatur penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Artinya, jika undang-undang ini berlaku Pilkada tetap digelar 2022 sesuai siklus lima tahunan. Sedangkan, UU Pemilu saat ini menyatakan Pilkada digelar 2024.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar tetap berharap ya bahwa Pilkada itu dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang seharusnya pada tahun 2022 kan ada 101 ya daerah yang Pilkada dan tahun 2023 ada 170. Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya di 2022 dan 2023,” kata politisi Partai Golkar Nurul Arifin, Kamis (28/1).

Anggota Komisi I DPR ini khawatir anggaran akan membengkak jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Sebab, ada beban anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

“Kedua, kami juga mengevaluasi apa yang menjadi keputusan MK Nomor 55 tahun 2019 itu. Itu kan karena begitu banyak petugas penyelenggara yang wafat karena begitu bertumpuknya keserentakan itu jadi membuat penyelenggara juga kelelahan,” ucap dia.

Nurul berharap, ada komitmen RUU Pemilu bisa selesai tahun ini. Sehingga, penganggaran ke daerah bisa disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada 2022 tahun depan.

“Makanya harus ada kesadaran bersama lah, kita juga memikirkan keserentakan di Indonesia itu jumlahnya bukan jumlah yang kecil gitu,” pungkasnya.