Perludem Mengkritik Pilkada dan Pilpres 2024 Serentak, PPP Sebut Ada Jeda 7 Bulan

Politik157 views

Inionline.id – Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Anggota DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) menghargai kritikan Perludem. Tetapi, ia mengkritik Perludem yang baru menyuarakan hal itu sekarang.

“Hak orang untuk bicara, enggak ada larangan untuk bicara yang bikin undang-undang kan pemerintah sama DPR, lagian Pilkada serentak 2024 itu sudah diatur di undang undang 10 tahun 2016, itu sudah disepakati di 2016 kenapa baru sekarang ngomong, kenapa kita penyusunan undang-undang 10 tahun 2016 itu diam, kok tidak menyampaikan, kok baru sekarang,” ujarnya lewat pesan suara kepada merdeka.com, Rabu (13/1).

Awiek menjelaskan, keserentakan pemilihan tersebut bukan dalam satu waktu. Namun, ada rentang enam sampai 7 bulan. Sehingga, masih ada cukup waktu yang panjang untuk jeda.

“Namanya pemilu serentak, toh rentangnya masih jauh, misalkan pemilu nasionalnya April, pemilu Pilkadanya November, itu masih ada berapa bulan, 6 bulan, kalau masih kurang panjang ya digelar di Desember 2024 misalkan,” katanya.

“Tetapi enggak bisa, undang-undang menyebutkan November 2024, ada 7 bulan dari pemilu April, ya begitulah hiruk pikuk politik biar selesai dalam satu tahun, Perludem punya hak untuk bicara tetapi enggak punya hak untuk menentukan. Hak menentukan itu di DPR dan pemerintah,” jelas dia.

Awiek juga menanggapi kekhawatiran Perludem soal petugas KPPS akan kelelahan hingga meninggal bila Pilkada, Pemilu dan Pilpres dilaksanakan serentak. Dia bilang, untuk mencegah hal itu, penyelenggara bisa mencari petugas yang sehat dan tidak punya riwayat penyakit.

“Kita kan selalu belajar dari pengalaman, terus nanti bisa cara menghitungnya dibantu dengan Situngnya (sistem informasi penghitungan) dimaksimalkan. Jadi kalau konsep dari kita itu Pemilunya April, Pilkadanya November kan bukan serentak itu 7 bulan,” tandas Awiek.

Sebelumnya, Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengkritik rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2024. Artinya, Pilkada akan sekaligus digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada November 2024 nanti.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.

Titi tidak setuju dengan pelaksanaan Pilkada yang bakal digelar bersamaan dengan Pilpres 2024. Ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan Titi.

“Konsep Pilkada Serentak nasional tahun 2024 ini, sesungguhnya bergeser dari pengaturan awal yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Di mana pemungutan suara Pilkada Serentak nasional terjadwal dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2024. Dalam rancangan ini, bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 dan 2023, tetap diselenggarakan pemungutan suara pada tahun-tahun tersebut,” jelas Titi dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Diketahui, provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tahun 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sedangkan tahun 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua.

Salah satu dampak negatif yang cukup besar apabila Pilkada digelar pada November 2024, kata Titi, ada ancaman elektoral.

Kata Titi, pertama beban teknis berlebih membuat penyelenggaraan pemilu potensial tidak terkelola dengan baik. Dia menyinggung maraknya kasus meninggal petugas KPPS saat Pemilu 2019 karena bebas kerja yang sangat tinggi karena harus mengawal lima surat suara.

“Selain itu, ada pula kendala terkait bimtek, logistik, dan kesehatan akibat kompleksitas pemilihan yang dilaksanakan,” jelas Titi yang mengutip data Fisipol UGM.

Meskipun, lanjut Titi, pemungutan suara pemilu dan pilkada pada 2024 direncanakan tidak bersamaan harinya, pemilu biasanya di bulan April, sementara pilkada pada November. Namun, dia menggarisbawahi, tahapan-tahapannya akan beririsan satu sama lain.

Sebab menuju pemungutan suara harus ada sejumlah tahapan persiapan yang dilakukan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan distribusi logistik pemilihan.

“Tentu hal itu akan membuat beban petugas semakin berlipat ganda. Sehingga bukan tidak mungkin fenomena kelelahan petugas seperti Pemilu 2019 akan kembali terulang,” jelas dia lagi.

Persoalan kedua yakni menyangkut tentang politik gagasan bisa semakin menjauh dari diskursus pemilih. Disebabkan terlalu banyak calon dan isu yang tersebar dari tiga jenis pemilihan yang berbarengan.

“Hal ini bisa menimbulkan ekses digunakannya cara-cara ilegal dalam berkampanye sebagai jalan pintas untuk menang. Misalnya, politik uang, hegemoni identitas, dan hoaks,” jelas Titi lagi.

Pengalaman Pemilu 2019, kata dia, bahkan kampanye legislatif tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu presiden. Ini pula yang ditengarai berdampak pada tingginya suara tidak sah (invalid votes) Pemilu Anggota DPD yang mencapai 29.710.175 atau 19,02 persen dari jumlah pengguna hak pilih.

Kajian Perludem atas evaluasi Pemilu Pemilu 2019 menemukan bahwa pendidikan pemilih yang tidak maksimal serta tenggelamnya sosialisasi Pemilu Anggota DPD membuat pemilih kurang punya pengetahuan soal calon dan prosedur pemilihan DPD.

“Bayangkan kalau kerumitan itu lantas ditambah lagi dengan pelaksanaan pilkada di waktu sama,” tutur dia.

Alasan terakhir yakni adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK No.14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.

Semestinya tidak ditambah dengan kerumitan baru lagi. Apalagi dalam Putusan tersebut, MK mengingatkan agar dalam memilih desain pemilu serentak pembuat undang-undang mengaitkan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

“Maka, dengan mempertimbangkan hal di atas, demi pelaksanaan pemilihan yang logis, jujur, adil dan demokratis, semestinya pilkada tidak digelar secara nasional pada 2024. Guna menghindari kekacauan dan tragedi dalam demokrasi elektoral kita. Desain pilkada serentak nasional pada 2027 jauh lebih realistis dan sejalan dengan rancang bangun ketatanegaraan kita,” jelas Titi.

Daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Sedangkan untuk daerah yang berpilkada tahun 2020, kepala daerah terpilih tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatannya.

Dengan demikian, penjabat pun tidak terlalu lama mengisi posisi yang mestinya dipegang oleh kepala daerah definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

“Terpenting, kita harus menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti Pemilu 2019 lalu. Pemilih pun lebih bisa berorientasi pada politik gagasan dan program, karena desain pemilihan yang tidak membuat mereka kelebihan beban,” tutup Titi.