Perbaiki Sistem Pemilu, Hakim MK Menjadi Kunci Keadilan Substantif Penyelesaian Sengketa

Politik057 views

Inionline.id – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo mengungkapkan, ada tiga sumber permasalahan yang merusak sistem keadilan Pemilu di Indonesia. Dia mengatakan, sumber dari permasalahan tersebut berasal dari tiga elemen tata kelola Pemilu itu sendiri.

Ketiganya yakni para pembuat regulasi, pengimplementasian regulasi, dan lembaga penyelesaian sengketa.

“Sampai hari ini, tiga hal itu jadi masalah yang sangat serius. Di lapangan masih menimbulkan masalah, belum lagi tekanan-tekanan politik dan independensi di beberapa penyelenggaraan,” kata Bambang saat webinar Apresiasi Penegakan Keadilan Substansi Oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1).

Dia mengatakan, ketiga sumber masalah itu harus diperhatikan. Sebab, kata dia, ketiganya sebenarnya merupakan unsur dari keadilan Pemilu (electoral justice). Dia mengatakan, badan-badan pembuat aturan (KPU, Bawaslu, DKPP) kerap kali berperan pada permasalahan dalam penegakan electoral justice.

“Kemudian, penafsiran maupun implementasi peraturan yang dibuat juga sering menjadi sumber masalah electoral justice,” kata dia.

Sumber permasalahan yang ketiga, yakni dari lembaga penyelesaian sengketa yakni Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, saat ini masalah sengketa Pemilu masih banyak terjadi.

Dia pun berharap, ke depan, MK bisa menyelesaikan sengketa-sengketa Pemilu dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang melakukan penyimpangan, baik itu secara prosedur ataupun kriminal.

“Lembaga penyelesaian sengketa dibuat untuk menciptakan rasa keadilan itu sendiri. Nah ini masih menjadi tantangan luar biasa dalam tata kelola Pemilu kita. Kita berharap, MK jadi gawang terakhir dalam dispute resolution (penyelesaian sengketa),” ujarnya.

Bambang juga berharap, kenegarawanan hakim MK karena masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan.

“Penegakan hukum masih terkendala dalam hukum formal yang sangat menyekat-sekat poses itu. Bahkan beberapa regulasi tidak tegas, apa yang harus dilakukan,” ucap Bambang.

Bambang ingin, MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kita harus mengakui gugatan yang masuk, indikator yang sangat bagus bahwa praktik di lapangan menyisakan banyak masalah,” ujar Bambang.

Dia mengakui kinerja Bawaslu, KPU, maupun DKPP semakin baik setiap tahunnya. Namun, kata dia, ketiga lembaga tersebut masih belum efektif untuk menyelesaikan seluruh permasalahan Pemilu.

“Kita harus jujur akui, ada banyak peningkatan dari kinerja ketiga lembaga itu. Tapi persoalan juga tidak berkurang. Khususnya dalam sisi penegakan hukum pidana, kode etik, dan administrasi pemilihan,” ujarnya.

“Nah institusi yang ada belum efektif menyelesaikan seluruh persoalan Pemilu itu karena sampai hari ini proses dan hasilnya masih menimbulkan kekecewaan,” lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, pasti akan terjadi sengketa, pertentangan atau perselisihan. Sengketa tersebut, kata dia, tidak akan bisa dihindari. Untuk itu, dia berharap, lembaga-lembaga tersebut bisa lebih dulu mengendalikan sengketa itu.

“Yang bisa kita lakukan adalah mengendalikan, karena itu Bawaslu sampai MK itu penting mengendalikan sengketa, berarti menurunkan eskalasi sengketa agar tidak menjadi konflik,” ujarnya.

Selain itu, dalam sistem keadilan Pemilu, ada pula unsur alternatif yang bisa digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Namun sayangnya, kata Bambang, sistem alternatif masih belum digunakan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.

“Sistem alternatif mungkin belum menarik dipakai di penyelesaian sengketa karena kita hanya berkutik di preventif. Banyak aturan pencegahan, tapi sistem penyelesaian sengketanya sendiri masih kurang. Misalnya menjatuhkan sanksi atau koreksi kepada hasil proses pemilihan tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika Bawaslu tidak bisa menyelesaikan permasalah Pemilu, dia berharap besar kepada MK untuk bisa melakukan koreksi atau pemberian sanksi terhadap para pelanggar Pemilu.

MK Tak Adili Angka

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengkritik kinerja MK dalam menyelesaikan sengketa. Dia menjelaskan, Peraturan MK No 6 dan 7 yang meneguhkan syarat selisih seperti diatur dalam pasal 158 UU Pilkada, tidak lagi menjadi legal standing atau persyaratan pengajuan permohonan.

Titi mengutip alasan dua hakim MK yakni Aswanto dan Saldi Isra terkait pilihan tersebut.

“Aswanto mengatakan jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat perselisihan suara bagi pasangan calon yang mengajukan perkara, maka MK sudah berpihak kepada salah satu calon yakni KPU. Karena itu pemeriksaan sengketa pilkada terkait selisih suara diperiksa di akhir,” ujarnya.

Sementara kutipan Saldi Isra, kata Titi, MK akan memberi ruang dengan mendengarkan pemohon beserta bukti, pihak terkait dan bawaslu.

“Kalau kami meragukan penerapan pasal 158, maka kami lanjutkan dengan pembuktian,” ujar Titi mengutip pernyataan Saldi.

Namun Titi menyatakan, banyak varian kasus yang rumit di MK. Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Lampung, Pilkada Kalteng, Pilkada Kalsel dan pilkada lainnya.

Titi menilai, MK perlu mengadili tidak hanya statistik angka hasil, tetapi juga sampai mengurai masalah yang ada.

Seperti Keputusan Bawaslu menganulir Keputusan KPU soal pemenang pilkada setelah KPU menetapkan pemenang pilkada.

“MK hadir untuk meluruskan. Apakah ada benturan antara Bawaslu-KPU,” ujar Titi.

Namun untuk dugaan money politics, butuh kerja ekstra dalam pembuktian. Demikian juga tentang politisasi bansos dan penyalahgunaan wewenang, seperti mutasi PNS oleh calon inkumben.

“Tidak mudah membuktikan money politics dan politisasi bansos,” ujar Titi.

Saat ini ada 135 perkara yang masuk ke MK terkait sengketa hasil Pilkada 2020. Dari jumlah itu, 7 perkara di antaranya terkait Pemilihan Gubernur.

Salah satunya Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng). Di mana KPU Kalteng digugat oleh pasangan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar.

Ben-Ujang tidak terima atas keputusan KPU Kalteng yang memutuskan pasangan pendapat suara terbanyak adalah Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara.

Ben-Ujang menilai KPU Kalteng tidak netral, seperti meningkatkan jumlah pemilih signifikan, penyalahgunaan struktur/birokrasi untuk mendukung salah satu calon, hingga money politics yang masif.

Oleh sebab itu, Ben-Ujang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020, atau memutuskan digelar Pilkada ulang.

Tak cuma Kalteng, calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi juga mengajukan gugatan. Dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain, mereka telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi juga mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu ke MK.