Lansia Mendapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan

Ekonomi157 views

Inionline.id – Masyarakat lanjut usia alias lansia mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah senilai Rp200 ribu per bulan melalui Kementerian Sosial. Pemberian bansos diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut data Kementerian Sosial, lansia yang mendapat bansos adalah penduduk miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, ada kriteria batas umur di mana lansia yang berhak mendapat bansos merupakan penduduk berusia 70 tahun ke atas.

Penyaluran bansos lansia sama halnya dengan PKH lain, yaitu melalui transfer rekening secara tunai. Penyaluran dilakukan oleh bank-bank negara (Himbara).

Namun, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bagi penerima bansos lansia, ada kemungkinan bansos akan diantar langsung ke rumah mereka. Sehingga, para lansia tidak perlu mengambil sendiri di bank.

“Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing,” ungkap Risma dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (8/1).

Selain itu, Risma menegaskan bahwa bansos dari pemerintah tidak akan dipotong ke masyarakat. Dengan begitu, penerima bisa mendapat bansos secara utuh sesuai pagu yang telah dianggarkan.

Pencairan bansos PKH sendiri dilakukan dalam empat kali dalam setahun. Masing-masing pencairan berjeda waktu tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

“Bantuan diterima utuh, tidak ada ada potongan-potongan. Karena ini ditransfer melalui rekening masing-masing penerima,” pungkasnya.