KPK Mengusut Aliran Uang Korupsi Bansos Covid ke Pejabat Kemensos

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu pihak yang diduga menikmati uang tersebut adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin.

“Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh Tersangka AIM (Ardian I M) kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/1).

Pnyidik KPK setidaknya sudah memeriksa Pepen sebanyak dua kali. Ali menjelaskan penyidik mencecar Pepen terkait pengetahuannya perihal peran, tindakan serta arahan aktif yang diberikan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam mengatur rekanan penyedia bansos.

Selain itu, rumah Pepen yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat, juga sudah digeledah. Penyidik saat itu mengamankan sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan dugaan korupsi bansos Covid-19.

Dokumen tersebut harus dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan untuk disita sebagai barang bukti perkara dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Teruntuk hari ini, penyidik KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap dua saksi yaitu Victorius Saut (PNS) dan Lucky Falian dari pihak PT Agri Tekh.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia barang untuk keperluan rekanan pemegang kontrak dalam pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Yang bersangkutan [Lucky Falian] masih terus didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, lembaga antirasuah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos serta dua orang dari unsur swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.