Komisi I Apresiasi Satpol PP Menyegel Pengelolaan Air Milik Swasta di Parungpanjang

Antar Daerah157 views

PARUNGPANJANG, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Dadang Wahyudi mengapresiasi Satpol PP terkait penindakan bagi para pengusaha yang belum mengurus perizinannya.

Diketahui, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel sejumlah tempat usaha yang belum memiliki izin, salah satunya pada pengelohan air bersih milik swasta di Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang, kemarin.

“Sebagai antisipasi saya sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun disisi lain, saya meminta Satpol PP, juga harus koordinasi dengan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi I, karena ada liding sektor,” ucapnya.

Lanjut Dadang menambahkan, penindakan bangunan yang belum memiliki izin, saya ucapkan ini sangat bagus. Tapi dengan catatan kedepannya harus ada komunikasi dengan Komisi I sehingga bisa diperkuat oleh Komisi.

“Nantinya secara penegakan Perda tentang perizinannya tidak main-main. Sehingga semua penegakan Perda, khususnya dibidang perizinan bisa dimaksimalkan,” jelas Dadang.

“Kalau memang terbukti benar harus dihentikan dulu operasionalnya. Pengusaha tersebut harus menuntaskan dulu izinnya,” tambahnya.

Namun Dadang menyebut, pengurusan perizinan di Kabupaten Bogor ini sudah gercap (gerak cepat) artinya, mudah, tidak ada yang sulit, jika ada oknum yang menghambat dan mempersulit laporkan saja.

“Saya akan membawa ke Komisi temuan kasus ini, agar ada tindak lanjut yang baik dan transparan. Karena kemarin, soal pembahasan RDTR kita juga belum tahu keputusan Bupati, hasil (Perbup) peraturan Bupati,” pungkasnya. (Mul)