Komisi IX DPR Meminta Zona Merah di Luar Jawa-Bali Juga Berlakukan PPKM

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Komisi IX DPR RI mendukung kebijakan tersebut dan meminta agar daerah zona merah di luar Jawa dan Bali juga diberlakukan PPKM.

“Terkait kebijakan pemerintah yang disampaikan Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk Jawa dan Bali dua minggu ke depan kami mendukung kebijakan dan langkah tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Melki Laka Lena kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Melki meminta PPKM juga dilakukan di luar provinsi Jawa dan Bali yang memenuhi kriteria. Dia menyebut daerah zona merah di Indonesia terus bertambah karena berbagai alasan.

“Kebijakan ini selain untuk sebagian daerah Jawa dan Bali penting juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang juga masuk 4 kategori alasan PSBB atau PPKM yaitu tingkat kematian di atas angka nasional, tingkat positif di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas angka nasional yang secara rutin disampaikan oleh juru bicara pemerintah setiap hari. Secara nasional daerah yang masuk kategori merah dan berlakukan PPKM terus bertambah karena berbagai alasan,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta daerah yang memiliki tenaga kesehatan terpapar COVID-19 juga diberlakukan PPKM. Selanjutnya, Melki meminta agar tenaga kesehatan ditambah dan diberikan insentif.

“Selain 4 kategori di atas perlu ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit/Puskesmas/klinik di wilayahnya banyak terkena COVID sebaiknya juga dilakukan PPKM dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes,” jelasnya.

Lebih lanjut, Melki meminta agar aparat keamanan melakukan pengawasan protokol kesehatan. Selain itu edukasi protokol kesehatan kepada warga harus terus ditingkatkan.

“Kebijakan PPKM penting untuk menekan penyebaran dan kematian akibat COVID-19 di daerah terdampak tinggi terutama karena transmisi lokal dan sekaligus secara paralel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan 3 M oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah,” jelas Melki.

“Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah apalagi saat harus keluar rumah menggunakan transportasi umum,” ucapnya.

Melki juga mengusulkan agar dibentuknya satgas di level komunitas. Serta menentukan kriteria pasien yang harus melakukan isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit.

“Kebijakan penanganan COVID-19 perlu juga melihat trend penyakit COVID yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil RT RT dusun kampung klaster kantor dan sebagainya perlu dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena COVID-19 kerjasama dengan tenaga kesehatan di level Puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor,” ungkap Melki.

“Tidak semua yang terkena COVID harus masuk RS dan juga membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerjasama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena COVID-19,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang PPKM. PPKM akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 2 minggu ke depan.

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1).

Untuk diketahui, saat ini ada 73 daerah di Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM. Dari 73 daerah tersebut, 28 di antaranya menerapkan PPKM atas inisiatif sendiri.