Kemenaker Klaim Telah Selesaikan RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ekonomi157 views

Inionline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya baru menyelesaikan satu dari empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, rancangan yang telah selesai itu ialah RPP Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hasil penyempurnaan RPP tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.

“RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sudah naik portal,” kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Namun, ia tak menyebut poin yang diatur dalam rpp itu. Ia hanya mengatakan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan terhadap RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian terkait RPP tentang Pengupahan, kata Ida, telah selesai dalam tahap sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih, serta pendalaman substansi bersama kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, RPP tentang Pengupahan juga telah selesai dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Kalau [RPP] Pengupahan kami bicarakan melalui Dewan Pengupahan Nasional. jadi semua proses sudah diuji sahih sampai Desember, kami berkeliling beberapa provinsi,” katanya.

Sedangkan untuk RPP tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Ida,pihaknya masih akan melakukan pembahasan bersama Tim Tripartit.

“Minggu ini kami akan selesaikan RPP tentang [Penyelenggaraan] Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang tiga RPP itu sudah selesai dalam penyempurnaan,” tuturnya.