Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah selesai. Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan tersebut.
“Peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan. Sudah ada yang selesai,” ujar Jokowi dalam Penandatanganan Komitmen PMA dan PMDN dengan UMKM, Senin (18/1).
Sementara, ada beberapa aturan turunan UU Cipta Kerja yang masih dalam proses penyusunan. Jokowi menyatakan seluruh aturan turunan tersebut dibuat untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
“(Aturan turunan UU Cipta Kerja) untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha,” terang Jokowi.
Hanya saja, terdapat beberapa rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan pemerintah yang dipaparkan pemerintah dalam laman resmi uu-ciptakerja.go.id.
Terlihat, ada lima rancangan peraturan presiden yang disusun pemerintah, yakni rancangan soal bidang usaha penanaman modal, pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Kemudian, badan percepatan penyelenggara perumahan, kerja sama pemerintah dengan BUMN dalam geospasial dasar, dan hak keuangan dan fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Sementara, beberapa rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun, antara lain aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha di daerah, jaminan produk halal, bank tanah, hak pengelolaan dan hak atas tanah, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.