Instalasi Air Perumahan Milenium City di Parungpanjang akan Menimbulkan Dampak Buruk Bagi Masyarakat

Antar Daerah057 views

PARUNGPANJANG, Inionline.id – Terkait Instalasi pengelolaan air dikelola swasta akan digunakan untuk perumahan Milenium City. Instalasi air tepatnya di Kp. Panyirapan Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang, disegel oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor belum lama ini.

Pasalnya, instalasi yang dikelola oleh swasta tersebut selain belum memiliki izin, air yang digunakan bersumber dari kali Cimanceri akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat saat musim kemarau panjang.

Dikonfirmasi Kasi Hublang PDAM unit Parungpanjang Rudi Ependi, Selasa (12/1). Ia mengatakan, pengolahan instalasi disitu bukan milik PDAM, Rudi mengaku, pembuatan instalasi itu pihaknya juga tidak mengetahui.

“Yang memberikan izin kepada mereka bukan PDAM, dari Dispemda dan Dinas Lingkungan Hidup, sejak awal kita tidak tahu menahu soal adanya pembangunan pengelolaan instalasi air disitu, karena itu bukan milik PDAM, “ungkapnya.

Rudi mengatakan, lokasi instalasi air yang dikelola swasta dengan milik PDAM jaraknya tidak jauh sekitar 700 atau 800 meter dengan lokasi instalasi milik PDAM.

Menurutnya, kalau berbica dampak bisa saja akan terasa disaat musim kemarau panjang, tapi kemungkinan resiko besarnya bukan dirasakan oleh PDAM, melainkan mereka.

“Jika debit air kali Cimanceri ini tinggi tidak jadi masalah untuk pasokan air di wilayah Kecamatan Parungpanjang, tapi jika di musim kemarau dampaknya mungkin ada, “ucapnya.

Oleh karena itu, ujar Rudi, pada saat tidak musim kemarau di wilayah Kecamatan Parungpanjang, PDAM suka kewalahan pasokan airnya, apalagi musim kemarau karena debit air semakin kecil.

“Air dari kali Cimanceri ini ketika musim kemarau itu dengan jumlah 25 liter perdetik, namun kapasitas kita 150 liter perdetik dalam menggunakan air kali Cimanceri, dan kenapa kita dibantu dari instalasi di Rumpin, untuk mengantisipasi musim kemarau, “tambahnya.

Lanjut Rudi berpendapat, instalisi yang dibangun oleh mereka (Swasta-red) di lokasi itu, sepertinya tidak tepat buat mereka. Pasalnya, instalasi kita posisinya berada di hulu, sedangkan instalasi milik mereka di hilir, jika aliran kali kita bendung mereka pasti kesulitan air.

“Disaat musim kemarau aliran air di kali cimanceri kita sering membendungnya supaya air itu masuk ke instalasi PDAM, nanti mereka dari mana mendapatkan airnya, tapi itumahkan terserah mereka, “tuturnya.

Rudi juga meminta Satpol PP Kabupaten Bogor menyikapi itu harus tegas, sudah jelas dalam membuat instalasi pengolahan air, dilihat dari pasal 33 tentang bumi dan air harus dikuasai oleh Negara untuk kepentingan masyarakat.

“Tapi ini kan dikuasai oleh swasta, dan menggunakan air baku, air baku itu salah satunya air kali, harus ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor, sudah jelas secara aturannya, karena air baku itu kali atau sumur bor, tapi untuk menindak itu PDAM tidak ada kewenangan, “tandasnya. (Mul)