Gara-gara 2 Hal Ini Bisnis Hotel Terancam Mati

Inionline.id – Pemerintah perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan di sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran. Sebab, menurut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ada 2 kebijakan yang bakal mematikan bisnis akomodasi tersebut.

Kebijakan yang dimaksud, pertama adalah kewajiban sertifikat laik fungsi (SLF). Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan seharusnya usaha pariwisata tidak semua wajib memiliki SLF untuk mendapatkan izin usaha.

Hal itu karena bangunan usaha pariwisata banyak yang merupakan bangunan lama, atau sebelumnya merupakan bangunan rumah tinggal seperti pondok wisata, rumah wisata, vila, restoran, rumah makan, kafe dan jasa boga. Jika, SLF menjadi persyaratan wajib akan mengakibatkan usaha yang ada berguguran.

“Kalau kemudian nanti disertifikasi ulang dengan SLF, ini saya khawatir akan banyak sekali hotel-hotel yang sudah lama ada ini menjadi berguguran karena dengan standar yang lebih rumit pada saat ini,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan pihaknya terus memperjuangkan hal tersebut dan sudah berupaya untuk menghubungi pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian. Namun, PHRI belum mendapatkan kepastian.

Kebijakan selanjutnya adalah mengenai investasi. Pihaknya menyarankan sektor ters saya jangan terlalu dibuka kepada asing, misalnya saat ini asing boleh masuk untuk investasi di atas Rp 10 miliar.

Dia berpendapat hotel, restoran, pariwisata skala kecil mesti didukung agar tetap bisa bertahan.

“Nah, ini saya kira memberikan kekhawatiran bagi industri hotel-hotel skala kecil karena hotel itu untuk Rp 10 miliar itu terlalu kecil. Nanti kalau mereka (asing) masuk ke hotel non bintang, masuk ke hotel-hotel bintang 1, kemudian ke pariwisata-pariwisata yang masih kecil-kecil, itu saya kira pasti pelaku kita di dalam negeri tidak akan mampu bertahan,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya sudah mencoba berbicara dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Saya, minta teman-teman di BKPM ini bisa lebih melunakkan, jangan kepentingannya hanya untuk memudahkan pekerjaannya. Kepentingan itu seharusnya bagaimana industri itu bisa berkembang, bukan untuk memudahkan pekerjaannya sendiri karena bukan itu yang dimaksud oleh Undang-undang Cipta Kerja itu, bukan seperti itu,” tambahnya.