Dewan Usep, Pihak Millenium City Tidak Boleh Jualan Air Ke Masyarakat

Antar Daerah357 views

PARUNGPANJANG, Inionline.id – Ketua komisi l DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman menjelaskan aturan pengelolaan instalasi spam air untuk masyarakat. Ia mengatakan, instalasi spam itu hanya boleh di kelola oleh PDAM Kabupaten Bogor, karena berada di wilayahnya.

Demikian hal itu disampaikan Usep kepada pengembang perumahan Millenium City tepatnya di Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang pada Senin (18/1) saat melaksanakan sidak.

Usep meminta pihak Millenium city harus mesosialisasikan ke masyarakat, bahwa air instalasi spam itu hanya untuk warga di perumahan Millenium saja, bukan untuk keluar.

“Kalau perumahan Millenium ini tidak boleh jualan air ke masyarakat, yang namanya air itu tetap melekat Pasal 33, yang harus di kelola negara melalui PDAM Kabupaten Bogor,” jelasnya.

“Kalau menurut PDAM sudah tidak boleh ya jangan, tapi kalau menurut PDAM boleh ya silahkan. Hingga saat ini PDAM belum sanggup menutupi kebutuhkan air untuk Millenium City,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata Usep, sehingga PDAM memberikan kesempatan untuk Millenium, membangun instalasi spam tapi, harus sesuai dengan ketentuan yang nantinya instalasi spam ini menjadi fasos fasum yang nantinya dikelola oleh PDAM.

“Nanti bisa di CSO dan disesuaikan anggaran yang sudah di keluarkan oleh Millenium City, contohnya salah satunya seperti Sentul, karena harus di kelola oleh PDAM. Pengelola air itu diwajibkan oleh PDAM, sesuai keputusan Mentri PUPR itu adalah PDAM,” pungkasnya.

Sebelumnya instalasi spam air di Kp. Panyirapan Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang, milik perumahan millenium city di segel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, karena di temukan belum melikin izin oprasional dan izin IMB. (Mul)