Dalam 6 Jam, Gunung Merapi Mengeluarkan 9 Kali Guguran Lava Pijar

Berita157 views

Yogyakarta, Inionline.id – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) merilis aktivitas Gunung Merapi Kamis (7/1/2021) dari pukul 00.00 hingga 06.00 WIB hari ini. Dalam laporan itu terpantau adanya luncuran lava pijar sejauh 500 meter.

“Aktivitas Merapi pada periode pengamatan tanggal 7 Januari 2021 pukul 00.00 hingga 06.00 WIB tercatat gempa guguran sebanyak 21 kali dengan amplitudo 4 hingga 34 milimeter dengan durasi 16 hingga 76 detik,” kata Hanik dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Bersama dengan aktivitas seismik itu terpantau guguran lava pijar. Arahnya masih ke sisi barat. “Guguran lava pijar teramati 9 kali jarak luncur maksimum 500 meter arah Kali Krasak,” sebutnya.

Selain adanya guguran lava pijar, secara visual juga teramati asap kawah.

“Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang hingga tebal dan tinggi 100 meter di atas puncak kawah,” paparnya.

Dengan makin seringnya aktivitas guguran lava pijar ini BPPTKG masih mempertahankan status Merapi di Level Siaga (Level III).

Sebelumnya diberitakan, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan bahwa Gunung Merapi telah memasuki fase erupsi 2021. Namun demikian, status Gunung Merapi masih Siaga (level III) dan belum dinaikkan menjadi Awas. BPPTKG memberikan penjelasan terkait itu.

“Status Gunung Merapi masih Siaga, potensi bahaya masih sama dan rekomendasi juga masih sama. Namun tetap kehati-hatian dan kewaspadaan harus ditingkatkan lagi,” ungkap Kepala BPPTKG Hanik Humaida kepada wartawan usai rapat koordinasi di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (6/1/2021).

Hanik menjelaskan status sebuah gunung itu berkaitan dengan potensi bahaya. Karena potensi bahaya Merapi saat ini masih di jarak lima kilometer dari puncak maka statusnya belum dinaikkan.

“Belum dinaikkan untuk saat ini. Karena potensi bahaya masih di jarak maksimum 5 kilometer seperti saat menaikkan ke Siaga jadi kami belum menaikkan (status),” terang Hanik.