Bahas Revisi Perda No 13 Tahun 2018, Penambahan Pasal Fokus Pada Penegakkan Protokol Kesehatan

Politik057 views

Inionline.id – Bahas Revisi Perda No 13 Tahun 2018, Penambahan Pasal Fokus Pada Penegakkan Protokol Kesehatan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat gelar pembahasan pasal perpasal revisi perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Pembahasan berfokus pada penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan sanksi yang diterapkan ditengah pandemi Covid 19. Pasalnya, pandemi yang hingga kini masih berlangsung menimbulkan resiko peningkatan penyebaran pandemi jika tidak diatur secara kebijakan hukum.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sadar Muslihat mengatakan, ada tambahan yang spesifik dari revisi raperda tersebut agar dapat menjadi payung hukum untuk penegakkan protokol kesehatan dan menindak bagi para pelanggar. Selain itu, banyak menyangkut kondisi pandemic Covid 19 berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar.

Pembahasan raperda tentang ketertiban umum harus mengacu kepada kepentingan masyarakat, sebab ditengah pandemi ini banyak yang terdampak secara global terutama pada sektor ekonomi.

Sehingga penerapan raperda ini harus ditinjau dari berbagai aspek agar semua lapisan masyarakat mendapatkan aspek manfaat raperda tersebut.

“Tambahannya terletak pada protokol kesehatan berdasarkan pengkajian untuk menentukan sanksi yang diterapkan, terutama bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Kabupeten Sumedang, Jumat (15/1/2021).