Polisi Ungkap Cara Tersangka Teroris Membuat Senjata Diam-diam

Inionline.id – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanggaalias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga.

Rumah tersangka, lanjut Pandra, sangat berjauhan dengan warga lainnya diduga agar aktivitas Upik tak diketahui oleh penduduk di sana.

Selain itu, rumah tersangka teroris Upik Lawangga atau yang lebih dikenal Udin Bebek oleh warga sekitar itu juga tinggal di depan hamparan sawah yang luas.

“Tersangka Upik Lawangga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada tanggal 23 November lalu itu tempat tinggalnya sulit dijangkau,” kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu (19/12).

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom, seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tanggal 23 November 2020.

Ia menjelaskan bahwaUpik dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

“Upik jualan bebek dan telurnya itu akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bungkernya,” katanya.

Bungker di rumah Upik Lawanga, Lampung, untuk bersembunyi dan menyimpan senjata-senjata rakitan buatannya. Bungker seluas 2 x 3 meter itu, kataPandra, digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.

Argo mengatakan tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

“Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata,” tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

“Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata,” tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk 8 bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bungker dengan kedalaman 2 meter.