Pilkada Serentak, Ketua KPK Mengingatkan untuk Cegah Jual-Beli Suara

Inionline.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 momentum membangun kesadaran budaya antikorupsi.

“Tema ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi’ yang diusung KPK dalam peringatan Hakordia 2020 adalah alarm KPK untuk membangunkan tidur panjang kita yang selama ini dibuai mimpi indah namun semu oleh laten korupsi,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Peringatan Hakordia hari ini bertepatan juga dengan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah. Firli mengingatkan agar tidak terjadi jual beli suara dan suap.

“Karena dari sini lah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020,” ucap Firli.

Ia mengungkapkan jauh sebelum sampai tahap pencoblosan, KPK telah memberikan peringatan dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta peserta pemilu dan para calon kepada daerah.

“KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020,” ujar Firli.

Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar, menurut Firli, menerima atau memberi suap sebab penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.

“Data empiris menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap-menyuap di mana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada,” tuturnya.

Ia pun membeberkan data pada 2018 saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

KPK saat itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 30 kali dengan 122 tersangka dengan 22 kepala daerah ditangkap terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap.

Sementara saat ini, kata dia, kurang dari setahun menahkodai KPK, pihaknya juga telah melakukan sedikitnya delapan OTT kasus suap menyuap yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.