Permasalahan BBG Nasabah Permata, BSD City: Bertujuan Lindungi Investasi Konsumen Meskipun Gagal Bayar

Inionline.id, Tangsel — Terkait dengan adanya gugatan ke meja hijau dari kuasa hukum FX. Agus Handoko kepada PT. BSD City, Tbk dan PT. Bank Permata Tbk dengan dugaan perbuatan melawan hukum, lantaran pihak BSD City lakukan Buy Back Guarantee (BBG) dengan Permata Bank tanpa diketahui oleh nasabahnya. Menurut pihak BSD City itu dilakukan untuk melindungi investasi konsumen meskipun gagal bayar.

Kepala Divisi Corporate Communication & Public Affair, Panji Himawan menjelaskan bahwa pihak BSD City perihatin atas kejadian yang menimpa konsumennya, pihaknya melakukan BBG dengan tujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak lelang oleh Bank meskipun konsumen gagal bayar.

“Sebelumnya kami ikut prihatin atas masalah yang terjadi dengan Bapak FX. Agus Handoko. Kami percaya bahwa skema buyback guarantee antara PT BSD Tbk dan PT Bank Permata Tbk bertujuan untuk melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh Bank meskipun konsumen gagal bayar,” kata Panji melalui rilisnya saat dimintai tanggapannya, Jumat (04/12/20).

Adapun terkait BBG yang dilakukan pihak Permata Bank tanpa diketahui oleh nasabahnya (FX Agus Handoko). Pihak BSD City berdalih tidak memiliki kuasa untuk mengajak nasabah dalam proses Buyback Guarantee tersebut.

“Sebagai informasi PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buyback guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buyback guarantee,” jelasnya.

“Buy back guarantee dilakukan PT BSD pada Agustus 2020, atas permintaan dari PT Bank Permata Tbk untuk piutang Bapak FX. Agus Handoko sehubungan dengan pembelian sebidang tanah di Cluster Kireina Park, BSD City. Setelah PT BSD melakukan buyback guarantee, kami mengundang Bapak FX. Agus Handoko namun yang bersangkutan tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” tambah kepala divisi Corporate Communication & Public Affair PT. BSD City Tbk.

Kronologi permasalah antara konsumen dengan BSD City dan Permata Bank dari jawaban pihak BSD. Bahwa Ibu Veronica Guntari (Istri Agus Handoko) membeli 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kireina Park BSD City dengan metode pembayaran Uang Tanda Jadi (UTJ), Uang Muka Pertama kepada PT BSD dan sisa pembayaran selanjutnya diajukan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Permata Tbk oleh Bapak FX Agus Handoko, suami Ibu Veronica Guntari.

Seiring berjalannya waktu, angsuran atas fasilitas kredit tersebut ternyata tidak lagi dipenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Bank Permata Tbk. Atas dasar hal itu, Bank Permata Tbk mengajukan buyback guarantee kepada PT BSD City untuk membayar seluruh tunggakan dari Bapak FX Agus Handoko berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT BSD dengan Bank Permata Tbk, sehingga terjadilah pengalihan piutang.

Sebelumnya juga bahwa inionline.id mempublish berita tentang Lantaran Buy Back Guarantee Sepihak BSD City dan Permata Bank Digugat Ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun saat di tanyai kesiapan pihak Sinarmasland terkait gugatan dari konsumen, pihaknya belum menerima panggilan dari pengadilan.

“Hingga saat ini, kami belum menerima Relaas atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri atas gugatan konsumen tersebut,” tandasnya. (Dh).