Pengacara Boy Sulimas & Associates Akan Tarung Melawan PT. BSD City Tbk Di Meja Hijau

Inionline.id, Tangsel—Gugatan atas nama FX Agus Handoko kepada PT BSD City Tbk dan PT Bank Permata Tbk terkait gugatan Buy Back Guarantee, kini telah diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan surat Relaas Panggilan Kuasa Penggugat Boy Sulimas & Associates selaku kuasa hukum dari FX Agus Handoko akan melawan BSD City dkk di dalam persidangan yang akan digelar pada, Selasa 15 Desember 2020 mendatang pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang Jalan T.M.P. Taruna Tangerang No 07.

Dalam surat Relaas menyebutkan bahwa Mulyadi sebagai jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang atas perintah hakim ketua dalam perkara perdata no nomor 1109/ Pdt.G/2020/PN Tng telah memanggil Boy Sulimas. S.H., M.H., & Associates selaku penggugat ke pengadilan yang akan melawan PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk selaku tergugat.

Bonifansius Sulimas S.H M.H (Bang Boy) Pengacara Boy Sulimas S.H., M.H, & Associates saat dimintai pendapatnya oleh awak media, inionline.id

Pengacara Boy Sulimas S.H., M.H., & Associates saat dimintai komentar di kantornya, mengatakan semoga pihak BSD City bersiap dan menghadiri undangan dari pengadilan Negeri Tangerang.

“Kita berharap Pihak PT BSD City Tbk siap dan hadir dalam sidang mendatang, karena kita selaku kuasa dari Bapak FX Agus Handoko sudah mempersiapkan diri dalam persidangan besok,” kata Bang Boy sapaan akrabnya, saat di temui dikantornya di ruko Golden Vienna Sektor 1.2 no. 18-19, BSD City, Tangerang Selatan. Selasa (08/12/20).

Sebelumnya pihak PT. BSD City Tbk melalui Panji Himawan, Kepala Divisi Corporate Communication & Public Affair menanggapi di beberapa media terkait permasalahan Buy Back Guarantee, bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa untuk melibatkan FX Agus Handoko dalam skema BBG dengan Permata Bank.

“Sebelumnya kami ikut prihatin atas masalah yang terjadi dengan Bapak FX. Agus Handoko. Kami percaya bahwa skema buyback guarantee antara PT BSD dan PT Bank Permata Tbk bertujuan untuk melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh Bank meskipun konsumen gagal bayar. Sebagai informasi PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buyback guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buyback guarantee,” jelas panji dalam rilisnya pada, Jumat (04/12/20).

Menanggapi hal tersebut, Bang Boy mengira bahwa Pihak BSD City sudah lupa dengan kronologi sebelumnya, sehingga membuat pernyataan yang menurutnya sangat blunder. “Saya pikir pihak BSD City lupa sehingga kronologi BBG bisa terjadi, kalo memang tidak punya kuasa mengundang konsumen dalam proses BBG dengan Permata Bank, lalu sekarang atas dasar apa mensomasi pihak konsumen, kan aneh,” tutur Bang Boy saat dimintai tanggapannya.

Kemudian masih penjelasan Bang Boy, Pihak BSD City dari awalnya pun sudah memiliki celah hukum yang tidak sesuai dengan jual beli kavling tersebut diatas, karena dalam surat perjanjian tidak dilengkapi tanda tangan diantara kedua belah pihak antara penjual dan pembeli.

“Yang menjadi celah hukum dari pihak BSD City dalam memperjual belikan tanah kavling tersebut, tidak adanya tanda tangan kedua belah pihak yang ada hanya bubuhan materai saja, tentunya perjanjian jual beli hukum ini kan batal demi hukum toh,” tandas Bang Boy. (Har).