Mulai 22 Desember Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Antigen

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan kereta api (KA) jarak jauh mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Iya betul. KAI menyesuaikan syarat dan ketentuan perjalanan kereta api,” ujarnya saat dihubungiSenin (21/12).

EVP Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah menuturkan ketentuan rapid test antigen tersebut juga sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya.

Ia merinci, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari (H-3) sebelum tanggal keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun,” jelasnya.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Selain itu, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat (antara lain tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam) memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” tandas Dadan.