Mendagri Bercerita soal Ruwetnya Perizinan Usaha di Daerah

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyinggung birokrasi terkait perizinan usaha di daerah cukup panjang. Bahkan, izin usaha untuk membuka minimarket saja butuh waktu berbulan-bulan.

“Birokrasi panjang, hanya buka mini market butuh waktu berbulan-bulan,” ucap Tito dalam Pernyataan Bersama OJK, KPK, Kemendagri, dan PPATK secara daring, Selasa (8/12).

Menurut dia, perizinan usaha di peraturan daerah (perda) tingkat 1 dan 2 seringkali tumpang tindih. Makanya, prosesnya bisa panjang.

Hal ini, sambung Tito, telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah pusat memasukkan poin tersebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU baru Omnibus Law ini banyak sekali yang menyangkut daerah, di antaranya kemudahan izin usaha di daerah,” kata Tito.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar mengatakan Indonesia terbelit oleh lebih dari 40 ribu aturan di level pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga (k/l).

Aturan tersebut seringkali membuat pelaksanaan kebijakan di pusat dan daerah tumpang tindih dan membingungkan investor.

Berdasarkan analisa dan masalah itu, pemerintah melakukan reformasi kebijakan untuk memperbaiki ekonomi domestik, salah satunya dengan menarik minat investor menanamkan dananya di Indonesia. Reformasi dilakukan dengan menerbitkan UU Cipta Kerja.

Sementara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengungkapkan jumlah perizinan usaha di Indonesia terlalu banyak. Jumlahnya mencapai 8.848 peraturan dari pusat.

Selain itu, aturan terkait perizinan usaha juga tertuang dalam 14.814 peraturan menteri, 4.337 peraturan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 15.966 peraturan daerah.