Libur Nataru, Banyuwangi Membatasi Kunjungan Obyek Wisata hingga Restoran

Antar Daerah057 views

Banyuwangi, Inionline.id – Jelang liburan akhir tahun, Banyuwangi memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan baru COVID-19 di daerah selama masa liburan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan pada musim libur akhir tahun 2020 ini, pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya melakukan pembatasan jumlah pengunjung di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata.

“Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) diterbitkan pada 18 Desember lalu. Di mana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas,” ujar Anas kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Pembatasan jumlah pengunjung tersebut, lanjut Anas, dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus COVID-19. Mengingat saat ini penularan virus masih terjadi dan trennya meningkat.

“Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung,” tambahnya.

“Karena Pemkab ingin di libur akhir tahun ini, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas kita semua,” pungkasnya.

Ditambahkan oleh juru bicara Satgas COVID-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono, selain melakukan pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Serta mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

“SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas Covid kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/POLRI. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi,” pinta Rio.

“Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan pergub no 50 ahun 2020 adalah berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp. 350 ribu,” imbuhnya.

SE Bupati tersebut, berlaku mulai surat dikeluarkan yakni 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan COVID-19.

“Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebijakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua maka Penularan COVID-19 di daerah bisa kita cegah,” pungkas dr. Rio.