Ledekan Ustaz Maaher di Twitter Berujung Jerat Tindak Pidana

Inionline.id – Cuitan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailib melalui akun Twitter pribadinya berujung jerat tindak pidana. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Maaher, langsung ditangkap oleh aparat di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) dini hari. Dia lantas diboyong menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, Maaher terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat perbuatannya itu. Cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Awi menerangkan, duduk perkara ini berlangsung saat Maaher diduga menghina Luthfi bib Ali bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih. Maaher memberi keterangan ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.

Diketahui, Luthfi merupakan seorang ulama dan anggota Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) Jokowi.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” terang Awi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Penyidik gabungan Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dilaksanakan bersama jaksa dari Kejagung dan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

“Sehingga, mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” tutur Awi lagi.

Menurut dia, hal tersebut yang melatarbelakangi sekelompok orang melaporkan cuitan Maaher. Awi menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar-golongan dan kelompok masyarakat,” ucap dia.

Sebelum menjadi tersangka. cuitan itu sempat berpolemik panjang. Ditambah lagi, selebritas Nikita Mirzani sempat turut membagikan cuitan Maaher itu sehingga media sosial kian riuh.

Maaher sendiri sudah menyampaikan klarifikasi lewat kicauan di akun Twitter miliknya.

“SOAL FOTO HABIB LUTFI BIN YAHYA, sudah saya klarifikasi. Cebong paling bisa giring opini seakan saya menghina Habib Lutfi Bin Yahya, NA’UDZUBILLAH. Semoga Allah menjaga seluruh Dzurriyah Nabi Sy akan tetap fokus untuk tumpas sampah masyarakat penghina IB HRS,” tulis Maaher.