KPI: Setelah TPS Tutup Pukul 13.00 Hitung Cepat Pilkada Boleh Disiarkan

Politik057 views

Inionline.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran tak terburu-buru menyampaikan hitung cepat atau quick count Pilkada Serentak 2020. KPI mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 447/K/KPI/31.02/09/2020, penayangan quick count baru bisa dilakukan mulai pukul 13.00 waktu setempat.

“Penayangan hasil hitung/quick count dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat,” kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo dalam sebuah diskusi, Sabtu (5/12).

Dia menekankan, hasil hitung cepat yang dapat disiarkan hanya dari lembaga yang sudah terakreditasi dan terpercaya. Penayangan hasil hitung cepat juga harus memperhatikan kaidah ilmiah.

“(Lembaga penyiaran) Tidak menayangkan jajak pendapat peserta Pilkada Serentak 2020 saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Mulyo.

Awasi Pilkada

Selain itu, dia meminta lembaga penyiaran juga turut mengawasi jalannya pemungutan suara. Kemudian, melaporkan apabila menemukan adanya potensi-potensi kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung jelang pencoblosan.

“Ini penting untuk diingatkan, harus berani melaporkan jika menemukan pelanggaran baik itu manipulasi politik, pemaksaan suara, operasi fajar dan sejenisnya,” jelas Mulyo.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2020 akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020. Setelah itu, tahapan kampanye akan memasuki masa tenang yang dimulai pada 6 hinga 8 Desember 2020.