Kemendikbud Tak Masalah Pemda Menunda Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak masalah jika ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menunda membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Januari 2021. Sebab, pembukaan sekolah memang menjadi kewenangan Pemda.

“Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, izin pembukaan sekolah merupakan kewenangan Pemda,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Senin, 21 Desember 2020.

Evy menyebut keputusan Pemda menunda PTM sah-sah saja, mengingat Pemda merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di daerahnya. Pemda juga diyakini paling mengetahui sejauh mana kesiapan sekolah di daerahnya masing-masing dalam menjalankan PTM di tengah pandemi.

“Pemda tidak perlu tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif,” tegas Evy.

Sejumlah daerah memutuskan menunda PTM Januari 2021. Meskipun, pemerintah telah memberi lampu hijau daerah di seluruh zonasi covid-19 untuk kembali membuka kelas tatap muka. Sejumlah Pemda tak mau ambil risiko membuka sekolah di tengah pandemi. Mereka akhirnya ‘menginjak rem’ PTM yang sejatinya bisa dimulai Januari 2021 lantaran kasus covid-19 yang terus melonjak.

Beberapa daerah yang telah memutuskan untuk menunda PTM Januari 2021 antara lain Jawa Tengah dan Kota Depok, Jawa Barat. Selanjutnya, Palembang, Sumatra Selatan, dan Malang, Jawa Timur juga memutuskan untuk menunda PTM.

Kepala Disdik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, mengatakan berdasarkan hasil survei kesiapan sekolah untuk menggelar KBM tatap muka menunjukan bahwa sebagian besar sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP tidak siap menggelar KBM tatap muka.

Rahmat menambahkan keputusan belajar di rumah tersebut diambil juga lantaran Kabupaten Malang saat ini masih zona orannye atau zona sedang pada penyebaran covid-19.

“Jadi atas dasar keselamatan siswa dan guru beserta staff sekolah kami putuskan Belajar Dari Rumah (BDR). Keselamatan adalah yang kami utamakan. Keputusan ini baru hari ini saya buat dan tertuang dalam surat edaran,” jelas Rahmat, 14 Desember 2020.