Kemendikbud Menyiapkan Alternatif Pembelajaran Daring Tahun Depan

Pendidikan057 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan alternatif pembelajaran di masa pandemi. Mulai dari program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) hingga sejumlah alternatif aplikasi belajar daring.

Untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD), tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari-Maret 2021, Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00-08.30 WIB, dan jenjang SD kelas 1 pukul 08.30-09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00-09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30-10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00-10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30-11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00-11.30 WIB.

“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri dalam keterangannya, Senin, 28 Desember 2020.

Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud juga menyediakan sejumlah kanal pembelajaran dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Tayangan pembelajaran juga dapat disaksikan TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Sumber pembelajaran secara daring lainnya juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Baik itu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, maupun masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran tatap muka (PTM) maupun jarak jauh.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri Pendidikan dan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

?Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.