Jaksa Agung Membentuk Tim Khusus Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Inionline.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) beranggotakan 18 jaksa. Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (30/12).

Burhanuddin mengungkapkan pembentukan Timsus HAM merupakan upaya Kejaksaan untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Selain itu, pembentukan Timsus HAM juga menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM.

“Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” tutur Burhanuddin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/12).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jampidsus beserta jajaran yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.

Ia optimistis Timsus HAM mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin berharap upaya tersebut dapat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

Sebagai informasi, Timsus HAM diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Kemudian, posisi Wakil Ketua Timsus HAM diisi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal sebagai Sekretaris Timsus HAM, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar selaku Koordinator Timsus HAM serta tujuh Ketua Tim.

Usai pelantikan dan sumpah jabatan, Timsus HAM selanjutnya bertugas mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Lebih lanjut, Timsus HAM juga diminta lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/ lembaga terkait dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.