Industri Meminta Pemerintah Buat Aturan soal Minyak Jelantah

Ekonomi157 views

Inionline.id – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) usul kepada pemerintah untuk membuat regulasi terkait pengumpulan minyak goreng bekas atau minyak jelantah (used cooking oil).

Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga menyebut regulasi tidak hanya memberi kepastian mekanisme pengumpulan namun juga melacak ke mana ‘hilangnya’ minyak jelantah.

Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Traction Energi Asia pada 2019, konsumsi minyak goreng sawit nasional mencapai 16,2 juta kilo liter (KL).

Dari angka tersebut rata-rata minyak jelantah yang dihasilkan berada pada kisaran 40-60 persen atau berada di kisaran 6,46 juta – 9,72 juta KL. Sayangnya, minyak jelantah yang dapat dikumpulkan di Indonesia baru mencapai 3 juta KL atau hanya 18,5 persen dari total konsumsi minyak goreng sawit nasional.

Sahat mengatakan pemerintah bisa mengikuti langkah negara-negara Eropa yang menggunakan standar total polar material (TPM), indikator yang menunjukkan jika minyak bekas masih layak dipakai atau tidak.

“Kalau TPM di atas 22 persen maka haram hukumnya minyak dipakai untuk minyak goreng. Jadi dibuat saja regulasi bahwa minyak bekas tidak boleh digunakan menggoreng kembali kalau level TPM di atas 22 persen,” jelasnya pada press briefing daring, Rabu (9/12).

Kemudian, pemerintah juga harus menunjuk pihak tertentu yang memiliki izin (registered trader) dan bisa melakukan daur ulang menjadi sumber energi alternatif biodiesel.

Dia mengaku Gimni siap menjadi pengumpul sekaligus pembeli minyak jelantah jika ditunjuk pemerintah.

Di kesempatan sama, ia juga berharap pemerintah dapat bersikap tegas dengan tidak lagi memperbolehkan ekspor minyak jelantah ke negara-negara Eropa.

Pasalnya, ia melihat Eropa tak memiliki pendirian terhadap minyak sawit. Di satu sisi, minyak sawit dari Indonesia tidak diperbolehkan dipasarkan ke Eropa, namun mereka mau membeli minyak jelantah kelapa sawit karena membutuhkan.

“Tapi jangan diekspor, jadi kita setop karena Eropa sangat membutuhkan itu. Mereka mengatakan kalau mereka sangat sustainable, dan satu lain pihak dia bilang CPO tidak sustainable tapi di lain pihak dia mau pakai minyak jelantah dari CPO jadi lebih baik setop saja sekalian,” terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah sebetulnya melarang peredaran minyak goreng curah sejak 1 Januari 2020 lalu demi menghentikan praktik pengoplosan minyak goreng curah.

Lewat Kementerian Perdagangan, pemerintah berencana memperluas penggunaan minyak goreng kemasan, sebagai pengganti minyak goreng curah.

Daur ulang minyak jelantah sendiri memiliki beberapa manfaat. Dari sisi kesehatan, serapan minyak jelantah untuk produksi biodiesel bisa mengurangi alokasi penggunaan minyak jelantah yang didaur-ulang sebagai bahan masakan, sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi risiko meningkatnya kadar HNE atau zat beracun yang mudah diserap dalam makanan pada makanan yang dapat mengakibatkan stroke, alzheimer dan Parkinson.

Dari sisi lingkungan, pengolahan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel bisa berdampak positif terhadap pengurangan limbah B3.

Tak hanya itu, pengolahan kembali dapat mengurangi pembuangan minyak jelantah yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem.

Sebagai catatan, minyak jelantah yang dibuang sembarangan memberikan risiko meningkatnya kadar Chemical Oxygen Demand(COD) dan Biological Oxygen Demand(BOD) di perairan. Hal ini menyebabkan tertutupnya permukaan air dengan lapisan minyak.

Imbasnya, sinar matahari tidak dapat masuk ke perairan yang mendorong matinya biota dalam perairan, serta berpotensi mencemari air tanah.