Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Gelar Rakor Optimalisasi Tupoksi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat 2020

Antar Daerah557 views

Inionline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor menggelar rapat koodinasi (rakor) optimalisasi tupoksi penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan juga dalam rangka mengikuti dan menyaksikan acara pembukaan kegiatan “Bimbingan Teknis Penguatan Tupoksi”, yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang Berlokasi di hotel Green Peak, rakor digelar selama 2 hari dimulai pada Kamis (10/12/2020) hingga Jum’at (11/12/2020).

Dalam rakor tersebut turut hadir Narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat.

Maksud utama digelarnya acara ini adalah diharapkannya kerjasama dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat karena adanya perubahan paradigma pelayanan semenjak disahkannya undang-undang nomor 24 tahun 2013 yaitu dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, dimana seluruh aparat berperan aktif dalam pelayanan, tidak terkecuali bagi petugas yang berada di desa/kelurahan.

Peserta Rakor Disdukcapil Kabupaten Bogor tampak fokus mendengarkan materi rapat pada Kamis (10/12/2020).

“Ada tiga perubahan yang harus segera dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, yakni perubahan individu, organisasi, dan sistem. Perubahan individu ini adalah adanya perubahan perilaku dan budaya bagaimana melayani masyarakat berjalan cepat dan tidak bertele-tele, sistem yang digunakanpun selalu mengikuti teknologi yang setiap saat berubah. Ada lima hal wajib yang harus dilaksanakan, yakni peningkatan kinerja, disiplin, inovasi, koordinasi, dan pelayanan publik yang baik. marilah mulai sekarang kita terus menggali inovasi dalam pelayanan publik” ujar Herdi.

Pada saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah masuk di era Dukcapil Go Digital sesuai amanat Permendagri No 7 tahun 2019 Tentang Pelayanan Adminduk secara Daring merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan yaitu dengan diterbitkannya kartu keluarga dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, yang sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE).

Sejumlah progres yang dicapai oleh Dukcapil hingga saat ini. Pertama, penggunaan kertas putih biasa HVS 80 gram menggantikan kertas  security printing  untuk mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Yang kedua Dukcapil Kabupaten Bogor sedang menyiapkan berdirinya anjungan dukcapil mandiri di sejumlah tempat yaitu 1. Di Gerai Pelayanan Publik Aeon Mall dan di Cibinong Mall/ITC Cibinong. Masih banyak pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sebagai langkah untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan.

Dengan adanya rakor ini diharapkan nantinya benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi serta mengetahui kebijakan administrasi kependudukan saat ini, sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.