BPSK Tangsel: Developer yang Menjual Lahan Atau Kavling Tanpa Bangunan Tetap Bersalah

Inionline.id, Tangsel--Kasus penjualan lahan (tanah) kavling seluas 163 meter di Cluster Kireina Park Blok A 5 No 1, BSD City, Tangerang yang dialami oleh Agus Handoko, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel, bagaimanapun alasannya, itu sudah menyalahi aturan UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua BPSK Tangsel periode 2014-2019, Junaidi saat dimintai pendapatnya terkait jual beli lahan tanpa bangunan fisik jelas sudah menyalahi aturan baik dari developer atau finance (Bank) yang menjadi penjamin kredit atas lahan tersebut.

“Jika ada Developer yang menjual tanah tanpa adanya bangunan fisik sudah jelas melanggar UU 01/2011 pada pasal 146 menyebutkan, badan hukum yang membangun lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah,” jelas Junaidi saat diwawancarai awak media, Selasa (01/12/20).

Advocate Boy Sulimas, SH. MH dan Associates

Sebelumnya, kasus yang dialami Agus Handoko yang membeli lahan milik BSD City yang berada di cluster Kireina Park Blok A5 No 1, dengan menggunakan skema KPR melalui Permata Bank. Namun ironinya saat di pertengahan proses kredit berlangsung, diputuskan sepihak oleh pihak Permata Bank dengan alasan sudah dilakukan Buy Back Guarantee kepada BSD City.

“Menurut kami, Klien kami sudah punya itikad baik dan kooperatif kepada pihak bank, karena pihaknya sudah mau membayar denda atas permintaan dari pihak bank sebesar Rp. 58.655.950 yang diminta melalui email tertanggal 17 juli 2020, malah Pak Agus sudah menyiapkan Rp. 70.000.000 guna meminta keringanan pembayaran di masa pandemi covid19, namun entah kenapa permintaan keringanan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak bank, yang kemudian terbit surat resmi telah terjadi BBG tanpa diketahui dan disetujui oleh Pak Agus selaku konsumennya,” jelas Boy Sulimas, SH. MH dan Associates selaku kuasa hukum penggugat (Agus Handoko).

Adapun menurut sanksi yang dijatuhkan bagi developer atau badan hukum yang melakukan jual beli atas tanah (Lisiba) berdasarkan UU 1/2011 tentang perumahan dan permukiman dikenakan sanksi admnistrasi, pidana, dan denda paling banyak 5 milyar.

Namun saat dihubungi awak media pihak pengembang dalam hal ini BSD City, melalui bagian legalnya Gerald Sinaga belum ada tanggapan. (Dh).