Bali Wajibkan Pengunjung Tes PCR-Antigen, Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Antar Daerah057 views

Denpasar, Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19) selama masa libur Natal dan tahun baru 2020. Pengunjung harus memiliki bukti hasil tes negatif virus Corona.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan pengguna transportasi udara atau pesawat harus menunjukkan bukti negatif dari hasil tes swab PCR. Hasil tes minimal dua hari sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12/2020).

Kemudian, bagi pengguna transportasi darat dan laut, pengunjung harus memiliki bukti tes rapid antigen.

“Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Wayan Koster.

Selain itu, pengunjung dan wisatawan yang berada di Bali, wajib memiliki surat hasil tes PCR atau antigen. Surat hasil tes itu berlaku selama 14 hari.

“Surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen berbasis berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan, dan selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku,” lanjutnya.

Aturan ini berlaku sejak Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021). Selain itu, Wayan Koster melarang pesta perayaan malam tahun baru 2021.