Achmad Ru’yat Pastikan 3 CDOB Jawa Barat Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Politik357 views

Bandung, Inionline.id – Dengan ditandatanganinya surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat pada Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).

Wakil ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat menyatakan bahwa pemekaran ini disetujui oleh DPRD, dengan harapan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Demikian pula wilayah Garut secara umum, saya sudah datang langsung ke daerah pamengpeuk, daerah Cisompet ke selatan itu jauh kemudian juga wilayah Sukabumi, jadi luasnya wilayah, kemudian jumlah penduduk yang cukup padat, sehingga sudah sangat layak tiga daerah ini dimekarkan,” ujar Ru’yat melalui sambungan telepon pada Minggu (06/12/2020).

Dilain pihak, Dr. H. Gunawan Undang, Drs., M.Si. selaku Ketua Umum Presidium Masyarakat Garut Selatan mengatakan bahwa Perjuangan mewujudkan Daerah Otonom Baru (DOB) atau Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) atau Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) Kabupaten Garut Selatan sudah berjalan sekitar 16 (lima belas) tahun, yakni 2004—2020.

“Setelah masa persiapan sekitar 1 (satu) tahun, kemudian pada hari Rabu, 27 April 2005 dilaksanakanlah Rembug Masyarakat Garut Selatan di Pendopo Kabupaten Garut sehingga berdiri dan terbentuklah organisasi inisiator pendirian Kabupaten Garut Selatan, yakni Presidium Masyarakat Garut Selatan atas prakarsa Forum Mahasiswa Garut Selatan (FORAMGAS) dan Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS),” tutur Gunawan.

Presidium Masyarakat Garut Selatan hadir di DPRD Jawa Barat untuk memperjuangkan otonomi daerahnya pada Jum’at (04/12/2020).

Menurutnya hingga saat ini, perjuangan tersebut masih belum terwujud karena mengalami beberapa kendala, di antaranya akibat beberapa kali mengalami perubahan kebijakan/regulasi, yakni perubahan UU Nomor: 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah oleh UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir diubah lagi oleh UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, diakibatkan pula oleh dinamika polilik di Kabupaten Garut, termasuk pergantian beberapa kali bupati.

Usulam Pertama
Mengacu pada UU Nomor: 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah yang Peraturan Pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 129 Tahun 2000, tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahpusan, dan Penggabungan Daerah, persyaratan terbentuknya DOB/CDOB/DPOB Kabupaten Garut Selatan sudah lengkap dan sudah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat. Dasar hukum persetujuan yang mengacu pada UU Nomor: 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 129 Tahun 2000, tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah adalah sebagai berikut:

1) Persetujuan DPRD Kabupaten Garut termaktub dalam Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor: 4 Tahun 2009, Tentang Usulan Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan;
2) Persetujuan Bupati Garut termaktub dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Garut;
3) Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat termaktub dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep. DPRD-01/2011 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Garut; dan
4) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 135/Kep. 288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Gubernur Jabar Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan.

Perubahan Usulan I (2013)
UU Nomor: 22 Tahun 2000 tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang Peraturan Pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, Pengahpusan, dan Penggabungan Daerah. Syarat administratif dan kewilayahan usulan DOB/CDOB/DPOB Kabupaten Garut Selatan mengalami revisi, kemudian dilakukan persetujuan perubahan oleh DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Barat. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor: 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Nomor: 4 Tahun 2009, Tentang Usulan Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan, Disertai dengan Risalah Pengambilan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut;
Keputusan Bupati Garut Nomor: 100/Kep.386.Adpemum/ 2013 Atas Perubahan Keputusan Bupati Kab. Garut Nomor: 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Garut;
Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 135/Kep. DPRD -11/2013 Tanggal 9 September 2013, Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor: 135/Kep. DPRD-01/2011 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Terhadap Pemekaran Kabupaten Garut; dan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 135/Kep.1316-Otda/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jabar. Nomor: 135/Kep. 288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Gubernur Jabar Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan.

Melalui surat Gubernur Jawa Barat kepada Presiden RI Nomor: 135/1125-Otdaksm/2011, Perihal Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan, tanggal 09 Maret 2011 sudah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI. Terhadap usulan tersebut pada akhirnya Presiden Republik Indonesia menerbitkan Surat Presiden Republik Indonesia (Ampres) Nomor: R-66/Pres/12/2013, perihal 65 (enam puluh lima) Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota, tanggal 27 Desember 2013, di mana DOB Kabupaten Garut Selatan termaktub di dalamnya (nomor urut 11). Atas dasar surat presiden tersebut, DPR RI menerbitkan Keputusan Ketua DPR RI Nomor: LG/11230/DPR RI/X/2013, Tetang Penetapan RUU 65 Calon Daerah Otonomi Baru, tanggal 29 Oktober 2013 (termasuk di dalamnya RUU Kabupaten Garut Selatan). Selain itu, persetujuan DPD RI terhadap usulan pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan termaktub dalam Pandangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang-undang Tentang Pembentukan Kabupaten Garut Selatan, tanggal 14 Mei 2014, dan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I Masa Sidang IV Tahun Sidang 2013—2014 pada Sidang Paripurna ke-12 DPD RI, tanggal 14 Mei 2014. Namun dalam Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru pada tanggal 29 September 2014, DPR membatalkan pengesahan 21 DOB yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah, tanpa alasan yang jelas, karena keputusan DPR tidak mengacu pada landasan hukum UU nomor 23 Tahun 2004, PP nomor 78 Tahun 2007, dan Ampres Nomor: R-66/Pres/12/2013.

Akhirnya, RUU DOB tersebut gagal disahkan DPR Periode 2009—2014 tersebut, dan menyerahkan pembahasan RUU tersebut kepada anggota DPR Periode 2014—2019. Sementara pada Periode 2014—2019 tersebut dasar hukumnya, yakni UU No. 32 Tahun 2004 diganti oleh UU No. 23 Tahun 2014. Alhasil, pembentukan 3 DOB di Jabar pun gagal dibentuk dan usulan DOB Kab. Garut Selatan harus menyesuaikan kembali terhadap UU No. 23 Tahun 2014, termasuk di dalamnya DOB Kab. Bogor Barat dan DOB Kab. Sukabumi Utara serta usulan DOB secara nasional.

Perubahan Usulan II (2019)
Hambatan terhadap pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 adalah belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Hingga sekarang (sudah 6 tahun sejak diberlakukannya UU tersebut) masih belum ditetapkan pemerintah. Padahal, sejak tahun 2017, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sudah selesai dibuat Kemendagri. Selain hambatan tersebut, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo bersikukuh melaksanakan moratorium terhadap usulan CDOB tersebut.

Perkembangan terakhir (2019—2020), sambil menunggu moratorium dan ditetapkannya kedua RPP tersebut, namun sesuai dengan surat Sekda Jabar Nomor: 100/2810/Pemksm, tanggal 1 Juli 2019, tentang Fasilitasi Penataan Daerah, pengusul DOB harus melengkapi Persyaratan Dasar Kewilayahan, Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah, dan Persyaratan Administrasi (dilengkapi dengan melampirkan hasil kajian terbaru maksimal 5 tahun sebelumnya). Intinya, usulan pembentukan DOB/CDOB/DPOB Kabupaten Garut Selatan harus mengalami revisi lagi untuk yang kedua kalinya.

Setelah melalui perubahan (revisi) persetujuan Kepala Desa dan BPD se-Garut Selatan yang tercakup ke dalam 15 kecamatan (non-Kecamatan Cikajang) yang dilaksanakan pada bulan Oktober—November 2019, Perubahan studi kepalayakan/Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) yang dilaksanakan oleh Pemprov Jabar (2019), serta pemenuhan syarat administrasi dan kewilayahan lainnya oleh Pemda Kabupaten Garut, maka sidang paripurna DPRD Kabupaten Garut pada tanggal 31 Desember 2019, DPRD Kabupaten Garut dan Bupati Garut menyetujui revisi usulan tersebut sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Bersama DPRD Kab. Garut dan Bupati Garut Nomor: 188.34/1113-PB-DPRD/2019 dan Nomor: 188.34/3758/Pb-Tapem/2019 Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan, Tanggal 31 Desember 2019.

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014, untuk selanjutnya, atas dasar persetujuan bersama DPRD Kabupaten Garut dan Bupati Garut tersebut perlu mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam surat DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor: 162.4/7809-Setwan.PRSD-PUU/2020, perihal Undangan Rapat Paripurna, tanggal 2 Desember 2020.