Waspadai Politisasi Bantuan Bencana, KPU Meminta Masyarakat Lapor Jika Ada Temuan

Politik057 views

Inionline.id – KPU DIY memberikan perhatian terhadap potensi politisasi bantuan bencana kepada pengungsi Gunung Merapi oleh pasangan calon yang maju di Pilkada 2020. KPU pun meminta kepada warga ataupun pengungsi yang menemukan politisasi bantuan bencana agar melaporkan ke Bawaslu.

Kepala Divisi Teknis KPU DIY, Mohammad Zainur Ikhsan mengakui bahwa kondisi bencana memang rentan untuk terjadi politisasi bantuan. Tak hanya bantuan berkaitan dengan bencana, bantuan mengenai Covid-19 pun dinilai Zainur rentan pula untuk dipolitisasi.

Zainur mengatakan apabila ada temuan politisasi bantuan bencana, pihaknya mengimbau agar masyarakat mau melaporkan. Pelaporan ini bisa ditujukan ke Bawaslu.

“Ya memang rawan. Semua bantuan kebencanaan rawan dipolitisasi termasuk COVID-19. Kalau terlanjur ada, ya laporkan saja ke Bawaslu,” tutur Zainur di Barak Pengungsian Glagaharjo, Sleman, Sabtu (14/11).

Zainur menjelaskan bahwa politisasi bantuan bencana memang dilarang. Namun apabila pasangan calon yang tengah bersaing di Pilkada 2020 ingin memberikan bantuan ke masyarakat sebenarnya diperbolehkan.

Hanya saja, kata Zainur bantuan kepada masyarakat ini harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Zainur merinci jika bantuan dari pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2020 bisa disalurkan melalui pemerintah.

“(Barak pengungsian) ini kan dalam penguasaan pemerintah. Jadi (bantuan dari pasangan calon) semestinya kan lewat pemerintah. Harus melalui pemerintah dulu. Semuanya, termasuk calon incumbent,” papar Zainur.

Sementara itu menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pasangan calon yang maju di Pilkada 2020 memang boleh memberikan bantuan. Namun bantuan yang diberikan tak boleh ada stiker dari pasangan calon ataupun muatan politis

“Hanya saja tidak disertai dengan kampanye seperti membagikan bantuan dan tidak disertai dengan pembagian stiker paslon, silahkan. Tidak masalah. Tapi bila disertai kampanye dan tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian maka patut diduga melanggar,” urai Arjuna.